081262018***
Kepada yang terhormat bapak Pemerintah Kota dan kepolisian. Kami kami mohon agar dikeluarkan larangan terhadap para pengendara roda ataupun empat, menggunakan HP sambil mengendarai kendaraan. Hal ini salah satunya menyebabkan jalanan menjadi macet. Himbauan kami, bagi pengendara yang ketangkap menggunakan HP saat mengemudikan kendaraannya harus didenda sebesar Rp300 ribu.
Imbauan Sudah Kita Lakukan
Terima kasih atas informasi dan himbauannya. Saat ini kita (Dinas Perhubungan Kota Medan) sudah membuat himbauan larangan, bagi para pengendara untuk tidak menggunakan HP saat mengendarai kendaraan di jalanan. Himbauan ini telah kita lakukan melalui running teks di beberapa traffic light di beberapa Kota Medan.
Masalah denda tersebut, kita akan koordinasikan dengan aparat kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. Kita juga sekali lagi menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan HP saat mengendarai kendaraan di jalan raya, karena selain membayahakan diri sendiri, juga akan berdampak dengan kemacatan. Terima kasih.
Renward Parapat
Kadis Perhubungan Kota Medan