25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jangan Hangat Sebentar

081397422xxx

Terima kasih kepada Kapolresta Medan dan Bupati Deli Serdang yang menggerebek galian C ilegal yang mencuri tanah negara di atas lahan eks HGU PTPN II. Masyarakat Patumbak sudah lama resah makan abu jalan rusak dan tak menguntungkan bagi negara dan masyarakat. Diharapkan tidak terulang kembali pencurian tanah negara dan Polri tetap siaga menjaganya. Tidak hangat sebentar lalu dilepas kemudian beroperasi kembali. Salam buat bupati dan Kapolresta Medan yang berani bertindak tegas.

Kita Terus Berkoordinasi dengan Pihak Terkait

Kepolisian akan terus memproses kasus galian C illegal di kawasan Patumbak tersebut dengan berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang, PTPN 2 dan kementrian lingkungan hidup. Dengan demikian masalah galian C illegal yang selama ini meresahkan warga di kawasan Patumbak, ditutup.

Kombes Tagam Sinaga
Kapolresta Medan

Masyarakat Perlu Aktif

Karena itu sudah merupakan komitmen Pemkab Deli Serdang dan Kapolresta Medan, maka akan terus berlanjut. Untuk itu, masyarakat perlu aktif memberi laporan kepada Muspika bila pengusaha galian C illegal terus beroperasi. Terimakasih.

Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Optimalkan Fungsi Pengawasan

Tentunya hal ini kita sambut baik mengingat dampak dari maraknya aksi penggalian bahan material (galian C) ilegal bukan hanya menimbulkan kerusakan ratusan kilometer jalan kabupaten, tetapi sudah merambes rusaknya ekosistim daratan serta terganggunya kesehatan dan perekonomian masyarakat yang semakin terpuruk. Seperti di wilayah kecamatan Patumbak, Tanjung Morawa, Bangun Purba, Batang Kuis Lubuk Pakam, Beringin, dan Pantai Labu. Kondisi jalan sangat memprihatinkan, sementara pemilik maupun pengelola galian tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan karena harus menghirup debu dari jalan yang hancur lebur tadi.

Kita harapkan pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang dan langkah penegakan hukum dari instansi berwenang lebih dioptimalkan. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan secara tegas disebutkan bahwa pelaku kegiatan usaha galian yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara.

Syarifuddin Rosha
Ketua Komisi D DPRD Deli Serdang

081397422xxx

Terima kasih kepada Kapolresta Medan dan Bupati Deli Serdang yang menggerebek galian C ilegal yang mencuri tanah negara di atas lahan eks HGU PTPN II. Masyarakat Patumbak sudah lama resah makan abu jalan rusak dan tak menguntungkan bagi negara dan masyarakat. Diharapkan tidak terulang kembali pencurian tanah negara dan Polri tetap siaga menjaganya. Tidak hangat sebentar lalu dilepas kemudian beroperasi kembali. Salam buat bupati dan Kapolresta Medan yang berani bertindak tegas.

Kita Terus Berkoordinasi dengan Pihak Terkait

Kepolisian akan terus memproses kasus galian C illegal di kawasan Patumbak tersebut dengan berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang, PTPN 2 dan kementrian lingkungan hidup. Dengan demikian masalah galian C illegal yang selama ini meresahkan warga di kawasan Patumbak, ditutup.

Kombes Tagam Sinaga
Kapolresta Medan

Masyarakat Perlu Aktif

Karena itu sudah merupakan komitmen Pemkab Deli Serdang dan Kapolresta Medan, maka akan terus berlanjut. Untuk itu, masyarakat perlu aktif memberi laporan kepada Muspika bila pengusaha galian C illegal terus beroperasi. Terimakasih.

Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Optimalkan Fungsi Pengawasan

Tentunya hal ini kita sambut baik mengingat dampak dari maraknya aksi penggalian bahan material (galian C) ilegal bukan hanya menimbulkan kerusakan ratusan kilometer jalan kabupaten, tetapi sudah merambes rusaknya ekosistim daratan serta terganggunya kesehatan dan perekonomian masyarakat yang semakin terpuruk. Seperti di wilayah kecamatan Patumbak, Tanjung Morawa, Bangun Purba, Batang Kuis Lubuk Pakam, Beringin, dan Pantai Labu. Kondisi jalan sangat memprihatinkan, sementara pemilik maupun pengelola galian tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan karena harus menghirup debu dari jalan yang hancur lebur tadi.

Kita harapkan pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang dan langkah penegakan hukum dari instansi berwenang lebih dioptimalkan. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan secara tegas disebutkan bahwa pelaku kegiatan usaha galian yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara.

Syarifuddin Rosha
Ketua Komisi D DPRD Deli Serdang

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/