082165267xxx
Kepada Yth Bapak Wali Kota cq Dinas Pendidikan Kota Medan, kami Kepala SD dan sebagian guru selama libur mengerjakan laporan Bos, akreditasi, pesantren kilat, laporan EDS, inventaris barang, mengerjakan SKHU, menulis ijazah dan lain-lain.
Pokoknya kami tidak ada libur. Apakah bekerja seperti ini tidak dihitung bekerja karena alasan libur puasa seperti tercantum di kalender pendidikan? Dihitung libur sehingga uang makan tidak dihitung atau tidak diberi, tolong pengertian dan pertimbangan bapak dari kepala SD dan guru-guru yang setia melaksanakan tugas demi tercapainya program bapak dan program kita semua.
Dikoordinasikan
Terima kasih, kami akan koordinasikan laporan ini ke Dinas Pendidikan Kota Medan. Tapi, untuk diketahui bersama pelaksanaan pekerjaan itu merupakan tanggung jawab kita bersama. Sehingga, kita sebagai PNS sebaik-baiknya tetap bekerja, karena bekerja itu ibadah.
Khairul Buhari
Plt Kabag Humas Pemko Medan