29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Tertibkan Karaoke di Samping Masjid

081397334xxx
Di samping masjid ada karaoke, tolong Bapak Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Medan ditertibkan, kemudian mengapa Bapak beri izin di samping Masjid Al-Amin Jalan Setiabudi No 202 ada karoke dan lampunya remang-remanng jelas mengganggu orang ibadah, jangan sampai masyarakat turun menindak. Semoga bapak memahaminya.

Segera Kami Cek
Terimakasih informasinya, kami dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan segera mengecek tempat yang dimaksud. Bila benar, kami akan berikan teguran kepada pemiliknya.

Selanjutnya, kami juga akan mengecek apakah izin hiburan terhadap pendirian tempat karaoke itu ada atau tidak. Bila ada, tentunya perlu di kroscek ulang izin pendiriannya. Karena dengan pertimbangan di sebelah rumah ibadah.

Arfan Harahap
Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata Kota Medan

———

Tinjau Kembali Izinnya
Hal seperti itu tak boleh dibiarkan, khususnya tempat hiburan yang berada tepat bersebelahan dengan masjid.  Karena, didalam perda diatur tentang pendirian tempat hiburan itu harus berjarak sekitar 200 meter dari tempat ibadah dan fasilitas umum , selanjutnya  ada syarat lainnya persetujuan warga.

Bila diketahui ada izinnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan perlu dievaluasi. Sebab, izin pendirian karoake harus melalui studi kelayakan. Kemudian, izinnya juga harus dikaji ulang dan perlu dibenahi agar tak terjadi pelanggaran aturan yang ada.

Jumadi SE
Ketua Komisi C DPRD Medan

081397334xxx
Di samping masjid ada karaoke, tolong Bapak Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Medan ditertibkan, kemudian mengapa Bapak beri izin di samping Masjid Al-Amin Jalan Setiabudi No 202 ada karoke dan lampunya remang-remanng jelas mengganggu orang ibadah, jangan sampai masyarakat turun menindak. Semoga bapak memahaminya.

Segera Kami Cek
Terimakasih informasinya, kami dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan segera mengecek tempat yang dimaksud. Bila benar, kami akan berikan teguran kepada pemiliknya.

Selanjutnya, kami juga akan mengecek apakah izin hiburan terhadap pendirian tempat karaoke itu ada atau tidak. Bila ada, tentunya perlu di kroscek ulang izin pendiriannya. Karena dengan pertimbangan di sebelah rumah ibadah.

Arfan Harahap
Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata Kota Medan

———

Tinjau Kembali Izinnya
Hal seperti itu tak boleh dibiarkan, khususnya tempat hiburan yang berada tepat bersebelahan dengan masjid.  Karena, didalam perda diatur tentang pendirian tempat hiburan itu harus berjarak sekitar 200 meter dari tempat ibadah dan fasilitas umum , selanjutnya  ada syarat lainnya persetujuan warga.

Bila diketahui ada izinnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan perlu dievaluasi. Sebab, izin pendirian karoake harus melalui studi kelayakan. Kemudian, izinnya juga harus dikaji ulang dan perlu dibenahi agar tak terjadi pelanggaran aturan yang ada.

Jumadi SE
Ketua Komisi C DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/