26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jabatan Kepling Turun Temurun

083199652xxx

Assalamualaikum saya mau tanya bagimana tata cara pengangkatan kepala lingkungan? Apakah kepling hanya milik satu keluarga saja? Di Lingkungan II Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, keplingnya turun temurun sudah tiga generasi, kakek (30 tahun yang lalu), anak (sudah 30 tahun lebih), cucu (menggantikan bapaknya). Parahnya si cucu masih terlalu muda (sekitar 24 tahun) dan maaf perempuan pula, jadi kesannya seperti dipaksakan terlihat sekali nepotismenya. Padahal masih banyak lagi calon lain yang lebih mampu mengayomi warga di Lingkungan II, Sukaramai I mohon direspon karena warga banyak yang tidak setuju. Wassalam atas nama warga lingkungan II Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area.

Tak Ada Larangan

Terima kasih informasinya, Perwal No 5/2011 tanggal 7 Januari 2011. Di peraturan tersebut salah satunya warga negara Indonesia (WNI), kemudian bertempat tinggal dilingkungan tersebut selama lebih kurangnya 2 tahun. Syarat formal lainnya. Tidak ada diatur masalah dilarangannya turun temurun, sifatnya hanya kebetulan, sepanjang itu dikehandaki lurah dan mendapat dukungan dari warga masyarakat tak ada masalah, sepanjang ini tiak ada peraturan yang membolehkan atau melarang jabatan kepling turun menurun di Kota Medan.

M Sopyan
Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan

Kepling itu Harus Bisa Melayani

Ujung tombak pelayanan pemerintahan itu ada di kelurahan dan kepling, apabila ada sebuah ketidak cocokan antara warga dengan pemerintahan di tingkat kepling tersebut, maka akan menambah persoalan baru dari sisi pelayananannya.

Apabila ada kepling yang jabatannya turun menurun, sebenarnya tidak bisa dilihat dari sisi tersebut. Karena kepling bekerja atas masyarakat dan dipilih masyarakat. Jadi sepanjang kepling tersebut masih memberikan pelayanan yang baik tentunya tidak ada persoalan, lain hal jika masayarakat sudah tidak menghendakinya bisa melakukan cara membentuk dukungan untuk pergantian dengan cara, warga yang merasa keberatan dengan kepling sesuai aturannya bisa mengusulkan pemberhentian dan membubuhkan tandatangan untuk dilaporkan ke kelurahan dan kecamatan serta bagian tata pemerintahan.

Begitu juga sebaliknya, warga bisa mengangkat kepling dengan cara memilihnya langsung atau melalui dukungan pembubuhan tandatangan..

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

083199652xxx

Assalamualaikum saya mau tanya bagimana tata cara pengangkatan kepala lingkungan? Apakah kepling hanya milik satu keluarga saja? Di Lingkungan II Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, keplingnya turun temurun sudah tiga generasi, kakek (30 tahun yang lalu), anak (sudah 30 tahun lebih), cucu (menggantikan bapaknya). Parahnya si cucu masih terlalu muda (sekitar 24 tahun) dan maaf perempuan pula, jadi kesannya seperti dipaksakan terlihat sekali nepotismenya. Padahal masih banyak lagi calon lain yang lebih mampu mengayomi warga di Lingkungan II, Sukaramai I mohon direspon karena warga banyak yang tidak setuju. Wassalam atas nama warga lingkungan II Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area.

Tak Ada Larangan

Terima kasih informasinya, Perwal No 5/2011 tanggal 7 Januari 2011. Di peraturan tersebut salah satunya warga negara Indonesia (WNI), kemudian bertempat tinggal dilingkungan tersebut selama lebih kurangnya 2 tahun. Syarat formal lainnya. Tidak ada diatur masalah dilarangannya turun temurun, sifatnya hanya kebetulan, sepanjang itu dikehandaki lurah dan mendapat dukungan dari warga masyarakat tak ada masalah, sepanjang ini tiak ada peraturan yang membolehkan atau melarang jabatan kepling turun menurun di Kota Medan.

M Sopyan
Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan

Kepling itu Harus Bisa Melayani

Ujung tombak pelayanan pemerintahan itu ada di kelurahan dan kepling, apabila ada sebuah ketidak cocokan antara warga dengan pemerintahan di tingkat kepling tersebut, maka akan menambah persoalan baru dari sisi pelayananannya.

Apabila ada kepling yang jabatannya turun menurun, sebenarnya tidak bisa dilihat dari sisi tersebut. Karena kepling bekerja atas masyarakat dan dipilih masyarakat. Jadi sepanjang kepling tersebut masih memberikan pelayanan yang baik tentunya tidak ada persoalan, lain hal jika masayarakat sudah tidak menghendakinya bisa melakukan cara membentuk dukungan untuk pergantian dengan cara, warga yang merasa keberatan dengan kepling sesuai aturannya bisa mengusulkan pemberhentian dan membubuhkan tandatangan untuk dilaporkan ke kelurahan dan kecamatan serta bagian tata pemerintahan.

Begitu juga sebaliknya, warga bisa mengangkat kepling dengan cara memilihnya langsung atau melalui dukungan pembubuhan tandatangan..

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/