085359990***
Bapak bupati Deliserdang yang terhormat. Pak tolonglah kami warga Kecamatan Sunggal agar mendapat kemudahan dalam pengurusan penerbitan akta kelahiran, berapa biayanya, kemana pengurusannya dan persyaratan lainnya seperti yang sedang berlansung dilakukan Pemko Medan saat ini, terima kasih.
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Terima kasih atas pertanyaan. Dalam pengurusan akta kelahiran dimana saja pun sama saja. Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran, dipersilahkan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang. Sudah tentunya harus membawa surat keterangan dari pihak kelurahan, kartu keluarga.
Masalah biaya memang secara resminya untuk 1-60 hari itu gratis. Tapi lebih dari ini harus bayar sesuai dengan peraturannya.
Neken Ketaren
Kadis Infokom Deliserdang