088261957xxx
Kepada Bapak Dinas Kependudukan saya mau tanya apakah mengurus surat pindah antar Provinsi apakah harus bayar? Kalau bayar berapa biayanya?
Lengkapi Berkas dan Persyaratan
Sesuai pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, bahwa penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan). Di daerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD). SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Darusalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan