25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tilang tanpa Nama Petugas

081377345xxx

Pak Kapolresta Medan tolong tindak anggota Bapak yang menyalahi prosedur dalam melakukan razia di kawasan Jalan Brigjen Katamso Simpang Titi Kuning Medan. Pasalnya saya ditilang hanya karena lampu utama saya mati dikarenakan adanya sedikit kerusakan. Namun yang sangat saya sesalkan, oknum polisi tersebut tidak mencantumkan nama, kesatuan pangkatnya di dalam surat tilang tersebut. Oknum tersebut hanya menandatangani surat tilang tanpa nama. Apakah hal itu sudah sesuai prosedur?

Harus Ada Identitas

Terima kasih untuk pertanyaannya. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang. Sesuai peraturan, tilang wajib disertai nama, kesatuan, dan pangkat dari petugas yang bersangkutan. Bila tidak tercantum, silahkan bawa surat tilang tersebut untuk kami cek siapa petugasnya. Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan dalam perbaikan kinerja petugas di lapangan.

Kompol I Made Ary Pradana
Kasat Lantas Polresta Medan

Adukan ke Pimpinannya atau DPRD Medan

Proses tilang harus ada aturan dimulai dari plang razia termasuk juga surat tilang yang dilengkapi nama petugas. Surat tilang tanpa nama petugas itu merupakan kesalahan. Bila terjadi, warga segera melapor ke atasannya yakni Kasat Lantas Polresta Medan atau ke DPRD Kota Medan.

Untuk itu kami minta Kasat Lantas Polresta Medan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan. Nama dan pangkat petugas di surat tilang itu penting bagi warga yang kena tilang sebagai pegangan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti orang yang berpura-pura jadi polisi untuk membawa lari kendaraan warga tadi. Kalau seperti itu mau ke mana lagi warga mengadu?

Memang penegakan hukum harus hitam-putih, tapi perlu juga dilihat alasannya. Apalagi hanya masalah lampu. Mengingat budaya kita, warga masih perlu diingatkan lagi. Begitu pun warga masyarakat juga kita himbau agar mulai membenahi perlengkapan kendaraannya. Dengan menaati peraturan lalu lintas, warga membantu kinerja kepolisian sekaligus cermin sebagai anggota masyarakat yang bermartabat.

Aripay Tambunan
Anggota Komisi A DPRD Medan

081377345xxx

Pak Kapolresta Medan tolong tindak anggota Bapak yang menyalahi prosedur dalam melakukan razia di kawasan Jalan Brigjen Katamso Simpang Titi Kuning Medan. Pasalnya saya ditilang hanya karena lampu utama saya mati dikarenakan adanya sedikit kerusakan. Namun yang sangat saya sesalkan, oknum polisi tersebut tidak mencantumkan nama, kesatuan pangkatnya di dalam surat tilang tersebut. Oknum tersebut hanya menandatangani surat tilang tanpa nama. Apakah hal itu sudah sesuai prosedur?

Harus Ada Identitas

Terima kasih untuk pertanyaannya. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang. Sesuai peraturan, tilang wajib disertai nama, kesatuan, dan pangkat dari petugas yang bersangkutan. Bila tidak tercantum, silahkan bawa surat tilang tersebut untuk kami cek siapa petugasnya. Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan dalam perbaikan kinerja petugas di lapangan.

Kompol I Made Ary Pradana
Kasat Lantas Polresta Medan

Adukan ke Pimpinannya atau DPRD Medan

Proses tilang harus ada aturan dimulai dari plang razia termasuk juga surat tilang yang dilengkapi nama petugas. Surat tilang tanpa nama petugas itu merupakan kesalahan. Bila terjadi, warga segera melapor ke atasannya yakni Kasat Lantas Polresta Medan atau ke DPRD Kota Medan.

Untuk itu kami minta Kasat Lantas Polresta Medan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan. Nama dan pangkat petugas di surat tilang itu penting bagi warga yang kena tilang sebagai pegangan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti orang yang berpura-pura jadi polisi untuk membawa lari kendaraan warga tadi. Kalau seperti itu mau ke mana lagi warga mengadu?

Memang penegakan hukum harus hitam-putih, tapi perlu juga dilihat alasannya. Apalagi hanya masalah lampu. Mengingat budaya kita, warga masih perlu diingatkan lagi. Begitu pun warga masyarakat juga kita himbau agar mulai membenahi perlengkapan kendaraannya. Dengan menaati peraturan lalu lintas, warga membantu kinerja kepolisian sekaligus cermin sebagai anggota masyarakat yang bermartabat.

Aripay Tambunan
Anggota Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/