0811651***
Kepada bapak kepala PDAM Tirtanadi Medan Cabang Sunggal. Petugas pemungut rekening air di Jalan Setia Luhur seenaknya menetapkan denda Rp5000, kepada pelanggan tanpa kuwitansi. Alasannya sewaktu dia datang, pelanggan tidak di rumah. Apakah begitu aturannya? Bisa-bisa saja dia buat alasan seperti itu supaya pelanggan kena denda untuk keuntungan pribadinya. Terima kasih Sumut Pos, semoga jaya selalu.
Sesuai Aturan
Terima kasih. Perlu kami sampaikan berdasarkan surat edaran Direksi PDAM Tirtanadi setiap pelanggan yang membayar rekening air tidak tepat waktu (nunggak) maka dikenakan denda Rp5000. Hal ini resmi dan dilengkapi dengan kuwitansi. Berdasarkan pengalaman selama ini, tunggakan disebabkan karena pelanggan tidak pernah ada di rumah saat petugas penagih rekening air datang. Untuk itu kami mengimbau agar pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam rekening air setiap bulannya juga ada tertera batas pembayaran rekening air setiap bulannya yakni tanggal 1 hingga 30 setiap air bulan pemakaian. Misalkan untuk pembayaran rekening air periode Januari maka dibayar rekeningnya 1 hingga 28 Februari. Maka jika pembayarannya dilakukan 1 Maret maka akan dikenakan denda Rp5000. Untuk menertibkan pembayaran rekening air tepat waktu ini, kami sudah melakukan sosialisai kepada pelanggan lewat media massa, call center dan lain sebagainya. Intinya bayarlah tagihan rekening air Anda tepat waktu.
Jumirin
Humas PDAM Tirtandi Sumut