088261733xxx
Yth Bpk Wali Kota Medan. Berapa biaya pembuatan surat pindah domisili antar kecamatan. Terima kasih.
Urus Surat Pindah Domisili, Gratis
Terima kasih. Untuk mengurus surat pindah domisili antar kecamatan ini sama sekali tak dipungut biaya apa pun. Cukup membawa surat pengantar dari lurah ke kantor kecamatan asal. Setelah itu kecamatan akan mengeluarkan surat pindah untuk kecamatan domisili yang baru. Kemudian, warga melapor ke kepling yang baru untuk diteruskan ke kelurahan dan mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan.
Darussalam Pohan
Kadis Pendudukan dan
Catatan Sipil Kota Medan