087867207xxx
Yth Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Saya mengurus Kartu Keluarga (KK) untuk pembuatan KK anak saya yang baru menikah. Saya mulai mengusur Januari 2011 melalui Kelurahan Pahlawan, Me dan Perjuangan. Anehnya, sampai saat ini belum selesai. Sudah saya ta nyakan kepada kelurahan via kep ling, jawabannya masih belum selesai di kantor Disdukcapil apa begitu lamanya Pak pengurusan KK? Wassalam.
Cuma 4 Hari
Terimakasih pertanyaannya, kami jelaskan untuk pengurusan dipenerbitan KK tetap melalui surat pengantar dari kecamatan. Apabila sudah ada pengantar dari camat, kami baru menerbitkan KK-nya. Jadi, kepada masyarakat silahkan cek surat pengantar camat-nya apakah sudah dikirimkan.
Di Kota Medan, untuk pengurusan KK hanya 4 hari paling lama 7 hari, pengurusan hanya dilakukan apabila ada surat pengantar dari kecamatan. Kemudian, kami tak akan selama 4 bulan dalam pengurusan KK.
Kami minta, jangan ada yang menjual-jual nama Disdukcapil atas pengurusan KK yang tak tuntas. Semua kami tuntaskan, apabila ada surat pengantar kecamatan.
Darussalam Pohan
Kadisdukcapil Kota Medan
Datangi Kantor Camat
Persoalan pengurusan Kartu Keluarga (KK) memang tetap menjadi keluhan di kalangan masyarakat. Bila selama ini pihak kecamatan sebagai pencetak KTP dan Disdukcapil sebagai pencetak KK, sebenarnya sudah cukup baik sistemnya.
Perlu diketahui bersama, sekarang ini sistem pengurusan KTP dan KK juga sudah sistem on-line. Jadi, untuk pola pengurusannya sudah sangat lebih baik. Apabila masih ditemukannya keterlambatan penyelesaian pengurusan KK, sebaiknya masyarakat mendatangi ke kantor camat setempat untuk mempertanyakan langsung urusan KK. Karena dengan cara seperti itu diketahui urusannya sudah tuntas, ditahan atau memang tak ada yang mengurus.
Ilhamsyah SH
Ketua Komisi A DPRD Medan