085763328xxx
Kepada Yth Kadisdukcapil Kota Medan. Berapa lama mengurus Akta Kelahiran? Apa benar dalam pengurusannya dikenai biaya sebesar Rp350 ribu?
Tiga Hari Selesai dan Gratis
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah data masuk ke dinas. Bisa melalui pihak kecamatan bisa juga masyarakat yang langsung mengurus langsung ke dinas.
Untuk biaya pengurusan Akta Kelahiran adalah gratis bagi anak yang berumur 0-2 bulan. Sedangkan 2 bulan sampai 1 tahun itu dikenakan denda Rp10 ribu. Dan 1 tahun hingga selanjutnya tetap dikenai denda Rp10 ribu yang disertai adanya penetapan dari pengadilan. Ketentuan ini tertuang dalam UU No 23/2006 dan Perda No 1/2006.
Muslim
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan