081397094***
Kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Yth. Apakah guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi masih boleh mendapatkan tunjangan fungsional atau tunjangan khusus? Mohon penjelasannya Pak. Dan apa dasarnya? Terima kasih.
Boleh, Kecuali Insentif dari Gubernur
Terima kasih atas pertanyaannya. Tunjungan fungsional berbeda dengan tunjangan profesi. Jadi keduanya boleh diperoleh. Namun, berbeda dengan insentif dari Gubernur. Karena insentif itu dikhususkan bagi guru yang belum sertifikasi.
M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan