0878661358xxx
Kepada Yth Kadisdukcapil Medan. Tolong penjelasan syarat dan prosedur untuk perpanjangan KTP. Apa ada syarat khusus bila Kartu Keluarga (KK) kami tidak ada lagi karena hilang. Apa kami harus buat surat keterangan hilang dari kepolisian? Pasalnya saat kami Tanya, pihak kelurahan mengaku tidak punya pertinggal dari KK kami. Jadi solusinya bagaimana Pak?
Adukan Dulu ke Polisi
Terimakasih untuk pertanyaannya. Perpanjangan KTP dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat pengaduan ke kepolisian. Pengaduan dibuat atas nama kepala keluarga dan dihantar ke Dinas Pendudukan Kota Medan. Hal itu untuk menyesuaikan data di database sekaligus menghindari pemalsuan data yang kerap terjadi.
Darusalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan