085763328***
Kepada Yth Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Berapa lama mengurus Akta Kelahiran, dan berapa biayanya? Karena saat ingin mengurus ke kecamatan, pegawai kecamatan meminta biaya mencapai Rp450 ribu.
Ada Biaya Administrasi dan Denda Keterlambatan
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengurus akta kelahiran sekarang tinggal menunggu surat panggilan dari pihak kecamatan. Warga bisa langsung datang ke kecamatan, dan di sana semua sudah tersedia, baik pihak Disdukcapil atau diwakilkan pihak kecamatan, pihak PT Pos, dan pihak pengadilan.
Untuk biaya pengurusannya gratis bagi anak yang berumur 0-2 bulan. Sedangkan dua bulan hingga selanjutnya dikenakan biaya denda keterlambatan Rp10 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam UU No 23/2006 dan Perda No 1/2006. Untuk biaya administrasi lain, sesuai peraturan yang diterapkan masing-masing pihak.
Muslim Harahap
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan