085297503xxx
Kepada Pak wali kota dan Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Medan, saya mau tanya yang mengeluarkan akta kelahiran tahun 2008 Dinas Penduduk apa Pengadilan Negeri?
Karena kalau nggak ada surat pengantar dari Pengadilan Negeri akta nggak keluar dari Dinas Penduduk. Mengapa masyarakat dipersulit? Dari Dinas Penduduk saya disuruh ke pengadilan, sampai ke pengadilan saya disuruh ke kantor pos untuk minta leges baru balik lagi ke pengadilan.
Sampai ke pengadilan baru mereka menentukan hari sidang. Janganlah kami dipersulit hanya untuk buat akta kelahiran saja. Kalau Dinas Penduduk yang mengeluarkan, kenapa kami disuruh ke sana ke mari?
Lengkapi Syarat
Urusan di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Medan tidak rumit dan tidak akan dipersulit.
Untuk mengurus akta kelahiran anak, cukup melampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, dengan catatan lahir di Kota Medan. Apabila lahirnya di luar Kota Medan, maka diurus sesuai domisili kelahirannya. Selanjutnya, melampirkan foto copy KTP kedua orang tua dan kartu keluarga.
Untuk mengurusnya tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Apabila kejadiannya, usia bayi sudah 1,5 tahun. Orang tua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Medan. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan mengurus surat-surat dan membawanya ke Pengadilan Negeri Medan dan Dinas Pendudukan tidak ada wewenang di sini.
Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan. Sedangkan bagi bayi yang baru berusia 1 bulan, silahkan saja langsung datang sendiri tanpa melalui calo ataupun menyuruh orang lain. Dengan itu, kami tak akan memungut biaya apapun untuk pengurusan akta kelahiran anak. Terima kasih.
Drs Darussalam Pohan MM
Kadisdukcapil Kota Medan