085362273***
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Yth. Pihak SMA Negeri di Jalan Kapten Rahmad Buddin 16 Medan kerap meminta dana ke siswa tanpa ada penjelasan detail akan dialokasikan ke mana dana tersebut. Kami harap Bapak segera menindaklanjuti hal ini. Terima kasih.
Tidak Dibenarkan
Terima kasih atas laporannya. Tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah, baik negeri maupun swasta. Termasuk uang pendaftaran. Namun, karena pada tingkat SMA tak mendapatkan bantuan Dana BOS, maka pihak sekolah diperbolehkan melakukan penarikan biaya. Itupun hanya dan hanya jika telah dilakukan rapat dan disetujui oleh orangtua siswa, komite sekolah dan kepala sekolah. Tanpa adanya persetujuan dari seluruh pihak, maka pungutan atau penarikan biaya kepada siswa adalah tindakan ilegal.
M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Medan