088261733xxx
Yth Bpk Wali Kota Medan, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili antar kecamatan dan apakah dibebani pembuatannya? Terima kasih.
Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan Asal
Dapat kami informasikan bahwa mengurus surat pindah domisili antar kecamatan dengan membawa surat pengantar dari lurah ke kantor kecamatan asal. Selanjutnya kantor kecamatan akan mengeluarkan surat pindah untuk kecamatan yang dituju tempat domisili yang baru.
Selanjutnya, warga melapor ke kepala lingkungan yang baru untuk diteruskan ke kelurahan yang akan mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan.
Jadi pengurusan perpindahan domisili antar kecamatan dalam satu kota ini tidak perlu sampai ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, cukup sampai di kecamatan. Pengurusan surat pindah domisili antar kecamatan ini tidak dikenakan biaya apapun alian gratis.
Terima kasih.
Darussalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan