31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Gang Kebakaran Pasar Ikan Lama Dicaplok Pedagang

081269961***

Kepada yang terhormat bapak direktur PD Pasar Kota Medan. Pak tolong ditindaklanjuti masalah laporan warga tentang gang kebakaran yang berada di Pasar Ikan Lama Jalan A Yani III Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Pasalnya gang kebarakan tersebut sudah banyak yang ditutup oleh pedagang untuk kepentingan perluasan kios mereka. Untuk itu kami minta agar bapak segera menertibkan para pedagang yang menutup gang kebakaran tersebut. Karena gang kebakaran tersebut merupakan lahan milik negera yang menjadi fasilitas umum yang tidak boleh diambil apalagi diperjualbelikan.

Kami mohon pada bapak untuk segera mengambil tindakan langsung, dengan melakukan pengecekkan dan turun langsung ke lokasi agar bapak mengetahui gang mana saja yang telah dicaplok para pedagang tersebut. Atas perhatian dari bapak kami ucapkan terima kasih.

Kami Sudah Menyurati TRTB Kota Medan

Terima kasih atas informasinya. Masalah gang kebakaran ini memang kami akui sudah banyak yang dialihkan fungsikan para pedagang.
Kami sudah melakukan pengecekkan langsung kelapangan. Kami juga sudah menyurati dinas yang terkait dan DPRD Kota Medan, masalah gang kebakaran ini. Untuk penertiban gang kebakaran ini adalah kewenangan pihak TRTB Kota Medan.

Kami berharap agar TRTB Kota Medan untuk segera mengambil tindakkan di lapangan dengan menertibkan gang kebakaran yang dialihkan fungsikan pedagang. Atas perhatian dari warga kami ucapkan terima kasih.

Benny Sihotang
Direktur PD Pasar Medan

081269961***

Kepada yang terhormat bapak direktur PD Pasar Kota Medan. Pak tolong ditindaklanjuti masalah laporan warga tentang gang kebakaran yang berada di Pasar Ikan Lama Jalan A Yani III Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Pasalnya gang kebarakan tersebut sudah banyak yang ditutup oleh pedagang untuk kepentingan perluasan kios mereka. Untuk itu kami minta agar bapak segera menertibkan para pedagang yang menutup gang kebakaran tersebut. Karena gang kebakaran tersebut merupakan lahan milik negera yang menjadi fasilitas umum yang tidak boleh diambil apalagi diperjualbelikan.

Kami mohon pada bapak untuk segera mengambil tindakan langsung, dengan melakukan pengecekkan dan turun langsung ke lokasi agar bapak mengetahui gang mana saja yang telah dicaplok para pedagang tersebut. Atas perhatian dari bapak kami ucapkan terima kasih.

Kami Sudah Menyurati TRTB Kota Medan

Terima kasih atas informasinya. Masalah gang kebakaran ini memang kami akui sudah banyak yang dialihkan fungsikan para pedagang.
Kami sudah melakukan pengecekkan langsung kelapangan. Kami juga sudah menyurati dinas yang terkait dan DPRD Kota Medan, masalah gang kebakaran ini. Untuk penertiban gang kebakaran ini adalah kewenangan pihak TRTB Kota Medan.

Kami berharap agar TRTB Kota Medan untuk segera mengambil tindakkan di lapangan dengan menertibkan gang kebakaran yang dialihkan fungsikan pedagang. Atas perhatian dari warga kami ucapkan terima kasih.

Benny Sihotang
Direktur PD Pasar Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/