29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Akte Lahir Anak Terlambat

081362231xxx

Asalamualaikum Bapak Drs Darussalam Pohan MM Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemarin Bapak katakan untuk mengurus Akte Kelahiran Anak yang usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Persyaratannya hanya membawa fotocopy KTP kedua orangtua dan Kartu Keluarga. Ternyata itu cuma omong doang saja. Kenyataan di lapangan bahwa Bapak meminta akte nikah dan bayaran. Sementara kami orang Kristen wiraswasta tidak mempunyai akte nikah. Gara-gara akte nikah itu, akte lahir anak saya terlambat diurus. Mohon penjelasannya Pak, trimakasih.

Lampirkan KK atau Catatan Sipil

Terimakasih untuk pertanyaannya. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, untuk pengurusan Akte Kelahiran Anak tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Pengurusan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atau Surat Nikah bagi yang muslim. Untuk warga nasrani melampirkan Catatan Sipil. Apabila usia bayi sudah 1,5 tahun.

Orangtua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Medan.

Petugas akan mengarahkan ke pengadilan negari Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan.

Drs Darussalam Pohan MM
Kadisdukcapil Kota Medan

081362231xxx

Asalamualaikum Bapak Drs Darussalam Pohan MM Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemarin Bapak katakan untuk mengurus Akte Kelahiran Anak yang usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Persyaratannya hanya membawa fotocopy KTP kedua orangtua dan Kartu Keluarga. Ternyata itu cuma omong doang saja. Kenyataan di lapangan bahwa Bapak meminta akte nikah dan bayaran. Sementara kami orang Kristen wiraswasta tidak mempunyai akte nikah. Gara-gara akte nikah itu, akte lahir anak saya terlambat diurus. Mohon penjelasannya Pak, trimakasih.

Lampirkan KK atau Catatan Sipil

Terimakasih untuk pertanyaannya. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, untuk pengurusan Akte Kelahiran Anak tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Pengurusan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atau Surat Nikah bagi yang muslim. Untuk warga nasrani melampirkan Catatan Sipil. Apabila usia bayi sudah 1,5 tahun.

Orangtua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Medan.

Petugas akan mengarahkan ke pengadilan negari Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan.

Drs Darussalam Pohan MM
Kadisdukcapil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/