25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KTP 2 Minggu tak Siap

081264605xxx
Kepada Bapak Camat Percut Sei tuan tolong tertibkan staf Kelurahan Kenangan,  karena urus kartu keluarga (KK) Rp50.000 dan KTP Rp40.000 sudah dua minggu tidak siap-siap. Terimakasih.

081264605xxx
Kepada Bapak Kabag Humas Pemkab Deli Serdang tolong tertibkan staf pegawai di Kantor Kelurahan Kenangan. Kantornya di depan PAM Tirtanadi Perumnas Mandala karena urus KK Rp50 ribu, KTP Rp40 ribu sudah dua minggu tidak siap-siap terimakasih.

085261312xxx
Selamat malam saya punya masalah dalam pengurusan KTP. Untuk memperpanjang KTP saja diminta Rp60 ribu selesainya 2 bulan atau lebih Rp100 ribu jika mau selesai 2 minggu belum lagi uang tanda tangan kepling. Tolonglah jangan dipersulit, saya tinggal di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal.

Bayar Sesuai Perda
Terimakasih pertanyaannya, kami jelaskan sesuai perda yang ada di Deli Serdang, untuk mengurus KTP dikenakan biaya Rp10 ribu, selanjutnya untuk pengurusan KK dikenakan biaya Rp6 ribu. Bila ada pungutan lebih dari aturan perda tersebut, maka ada baiknya jangan dibayarkan. Selanjutnya, warga bisa langsung menemui lurah apabila ada pungutan di luar biaya yang diatur Perda.

Kami mengingatkan kepada warga, apabila mendapati pungutan lebih dari biaya perda. Sebaiknya minta kwitansi pembayaran dari orang yang meminta bayaran tersebut. Kemudian, buat laporan tertulis kepada camat dan Bupati Deli Serdang, terkait pungutan serta lambatnya penyelesaian pengurusan administrasi kependudukan yakni KTP dan KK.

Umar Sitorus
Kabag Humas Pemkab Deli Serdang

———

Camat Harus Bertindak
Kami ingatkan kepada Pemkab Deli Serdang khususnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab, administrasi kependudukan sifatnya sangat penting. Apabila warga merasakan ada pungutan di luar perda yang telah ditetapkan, maka sebaiknya membuat laporan ke DPRD Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang.

Dengan adanya laporan tertulis, maka pihak terkait bisa diambil kebijakan. Selanjutnya, dua kecamatan di dua wilayah itu segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, persoalan pungutan diluar kebijakan yang telah ditetapkan sangat tidak bisa ditolerir. Pasalnya warga adalah tonggak yang paling utama untuk diberikan pelayanan terbaik.

Dwi Andi Syahputra
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang

081264605xxx
Kepada Bapak Camat Percut Sei tuan tolong tertibkan staf Kelurahan Kenangan,  karena urus kartu keluarga (KK) Rp50.000 dan KTP Rp40.000 sudah dua minggu tidak siap-siap. Terimakasih.

081264605xxx
Kepada Bapak Kabag Humas Pemkab Deli Serdang tolong tertibkan staf pegawai di Kantor Kelurahan Kenangan. Kantornya di depan PAM Tirtanadi Perumnas Mandala karena urus KK Rp50 ribu, KTP Rp40 ribu sudah dua minggu tidak siap-siap terimakasih.

085261312xxx
Selamat malam saya punya masalah dalam pengurusan KTP. Untuk memperpanjang KTP saja diminta Rp60 ribu selesainya 2 bulan atau lebih Rp100 ribu jika mau selesai 2 minggu belum lagi uang tanda tangan kepling. Tolonglah jangan dipersulit, saya tinggal di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal.

Bayar Sesuai Perda
Terimakasih pertanyaannya, kami jelaskan sesuai perda yang ada di Deli Serdang, untuk mengurus KTP dikenakan biaya Rp10 ribu, selanjutnya untuk pengurusan KK dikenakan biaya Rp6 ribu. Bila ada pungutan lebih dari aturan perda tersebut, maka ada baiknya jangan dibayarkan. Selanjutnya, warga bisa langsung menemui lurah apabila ada pungutan di luar biaya yang diatur Perda.

Kami mengingatkan kepada warga, apabila mendapati pungutan lebih dari biaya perda. Sebaiknya minta kwitansi pembayaran dari orang yang meminta bayaran tersebut. Kemudian, buat laporan tertulis kepada camat dan Bupati Deli Serdang, terkait pungutan serta lambatnya penyelesaian pengurusan administrasi kependudukan yakni KTP dan KK.

Umar Sitorus
Kabag Humas Pemkab Deli Serdang

———

Camat Harus Bertindak
Kami ingatkan kepada Pemkab Deli Serdang khususnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab, administrasi kependudukan sifatnya sangat penting. Apabila warga merasakan ada pungutan di luar perda yang telah ditetapkan, maka sebaiknya membuat laporan ke DPRD Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang.

Dengan adanya laporan tertulis, maka pihak terkait bisa diambil kebijakan. Selanjutnya, dua kecamatan di dua wilayah itu segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, persoalan pungutan diluar kebijakan yang telah ditetapkan sangat tidak bisa ditolerir. Pasalnya warga adalah tonggak yang paling utama untuk diberikan pelayanan terbaik.

Dwi Andi Syahputra
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/