085361311xxx
Korban penganiayaan dijadikan tersangka, kami kecewa terhadap kinerja Kepolisian Polsekta Patumbak. Pasalnya Icut 54 tahun yang sebenarnya menjadi korban penganiayaan, tiba-tiba saja dijadikan tersangka. Penetapan tersangka itu hanya karena lawan Icut, Dewi (30) melapor terlebih dahulu. Kami kecewa dengan pihak kepolisian yang tak mampu menilai persoalan ini secara opjektif, sebab Icut benar-benar mengalami luka empat jahitan di bibir bagian dalamnya, diakibatkan penganiayaan yang dilakukan Dewi, Senin 30 Mei 2011.
Sementara itu, Dewi yang sudah jelas-jelas tidak terluka sama sekali malah dibiarkan bebas, bahkan membuat laporan palsu yang malah menjerat Icut sebagai tersangka. Inikah pelayanan tepat, cepat, akuntebel dan tanpa imbalan dalam setiap laporan warga. Mohon kepada bapak Kapolsek, Kapolresta Medan dan Kapoldasu agar dapat menindak lanjuti keluhan kami ini, terima kasih.
Kami Cek
Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim laporan via SMS ini. Pada prinsipnya aparat kepolisian tetap bekerja profesional. Apabila ditemukan keganjilan, terlebih dahulu kami cek data yang ada terlebih dahulu.
Selanjutnya, warga bisa ke kantor Polsek Patumbak untuk menemui Kapolsek. Silahkan tunjukkan bukti ini, karena saya selalu terbuka untuk melayani setiap warga.
Kompol Sonny W Siregar
Kapolsek Patumbak