25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Punya JHT

087867809xxx

Kepada Yth Pimpinan PT Jamsostek saya mau nanya saya kerja di pabrik daerah KIM Mabar, kami dipotong gaji tiap hari Rp1700 untuk Jamsostek. Tapi mengapa Jaminan Hari Tua (JHT) kami tak ada, sementara harian lepas di pabrik lain ada JHT-nya. Mohon dengan sangat pada Sumut Pos agar keluhan kami disampaikan. Maju terus Sumut Pos.

Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja

Berdasarkan UU No 3/1992 menegaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih dan atau membayar total upah Rp1 juta diwajibkan menjadi peserta Jamsostek.

Jaminan Hari Tua (JHT) setiap pekerja sebesar 5,7 persen dari upah, jumlah itu diambil dari pekerja 2 persen dan pengusaha 3,7 persen. Sementara jaminan kecelakaan kerja, 0,24 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan pemeliharaan kesehatan 6 persen dari Rp1 juta, kesemuanya beban pengusaha.

Untuk mengetahui peserta memiliki JHT atau tidak, kami beri tahukan peserta Jamsostek setiap tahunnya dikirimi daftar saldo (DS) JHT, kemudian diberikan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Bila gaji dipotong tapi tidak mendapatkan keduanya dari Jamsostek, sebaiknya segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat, atau bila pekerja memiliki KPJ dan ingin mengetahui JHT bisa langsung datang ke Kantor Jamsostek terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

Sanco Manullang, Pelaksana
Humas PT Jamsostek Wilayah 1

087867809xxx

Kepada Yth Pimpinan PT Jamsostek saya mau nanya saya kerja di pabrik daerah KIM Mabar, kami dipotong gaji tiap hari Rp1700 untuk Jamsostek. Tapi mengapa Jaminan Hari Tua (JHT) kami tak ada, sementara harian lepas di pabrik lain ada JHT-nya. Mohon dengan sangat pada Sumut Pos agar keluhan kami disampaikan. Maju terus Sumut Pos.

Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja

Berdasarkan UU No 3/1992 menegaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih dan atau membayar total upah Rp1 juta diwajibkan menjadi peserta Jamsostek.

Jaminan Hari Tua (JHT) setiap pekerja sebesar 5,7 persen dari upah, jumlah itu diambil dari pekerja 2 persen dan pengusaha 3,7 persen. Sementara jaminan kecelakaan kerja, 0,24 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan pemeliharaan kesehatan 6 persen dari Rp1 juta, kesemuanya beban pengusaha.

Untuk mengetahui peserta memiliki JHT atau tidak, kami beri tahukan peserta Jamsostek setiap tahunnya dikirimi daftar saldo (DS) JHT, kemudian diberikan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Bila gaji dipotong tapi tidak mendapatkan keduanya dari Jamsostek, sebaiknya segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat, atau bila pekerja memiliki KPJ dan ingin mengetahui JHT bisa langsung datang ke Kantor Jamsostek terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

Sanco Manullang, Pelaksana
Humas PT Jamsostek Wilayah 1

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/