082162174xxx
Kepada Yth Bapak Redaksi Sumut Pos mohon dimuat keluhan kami. PNS di Dinas Kabudayaan dan Pariwisata Kota Medan tentang pemotongan gaji ke 13 sebesar Rp50 ribu per orang oleh bendahara, apa untuk Kepala Dinas Kabudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Terima kasih atas dimuatnya berita kami ini horas semoga lebih sukses Sumut Pos.
Kami Tindak Lanjuti
Terima kasih informasinya, saya tindak lanjuti segera mungkin. Perlu diketahui, pemotongan itu tak dibenarkan dan sudah melanggar amanat peraturan. Saya akan langsung tegur kepala dinasnya dengan catatan bila laporan via SMS itu benar. Kemudian, apabila uang telah diambil oleh oknum, sebaiknya segera kembalikan kepada seluruh pegawai yang telah dipotong gajinya.
Ir H Syaiful Bahri, Sekda Medan
——-
Inspektorat Harus Bergerak
Kami dari DPRD Medan menegaskan, tak ada dasar pemotongan gaji PNS di luar Pph, apalagi gaji ke 13 dipotong sebesar Rp50 ribu. Sebab gaji itu hak setiap PNS. Selanjutnya, kami dari Komisi A DPRD Medan meminta agar inspektorat segera bertindak. Bila benar, sebaiknya segera tindak kepala dinasnya. Karena tindakan seperti itu sudah melanggar aturan yang ada dan meresahkan pegawai.
H Ilhamsyah SH, Ketua Komisi A DPRD Medan