081362630***
Pak Plt Wali Kota Medan yth. Saya warga Medan mau menanyakan, kalau mengurus KK dikenakan biaya? Jika iya, berapa jumlahnya? Terima kasih.
Kunjungi Website Disdukcapil
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk membuat KK baru, sama sekali tak dipungut biaya apapun, alias gratis. Kalau warga pindahan, untuk mengurus ke Kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda Medan, warga harus membawa surat pindah, itu saja. Jika bukan warga pindahan harus membawa kartu identitas, minimal KTP, atau KK lama. Atau untuk lengkapnya warga bisa mengunjungi website resmi Disdukcapil Kota Medan di www.disdukcapil.pemkomedan.go.id. Semua informasi mengenai pengurusan kependudukan dan catatan sipil tertera di sana.
Muslim Harahap
Kepala Disdukcapil
Kota Medan