085373737xxx
Bapak Kapolda Sumut, saya pernah dari Pematang Siantar menuju Medan. Sebelum Kantor Samsat Tebing Tinggi ada polisi razia lalu saya distop, diperiksa di dalam mobil. Kebetulan ada atribut Polri (kel polri), topi ped, dan atribut lainnya disita, stiker kecil di BK belakang diklupas, lalu mobil saya difoto oleh seorang polisi pangkat Briptu perawakan kurus. Kemudian disodorkan secarik kertas untuk saya tanda tangani, tapi saya tidak mau dan saya tidak merasa bersalah. Yang menjadi pertanyaan apakah tindakan seperti itu dibenarkan menurut hukum? Seperti pelaku tindak kriminal saja. Mohon ditindak aparat-aparat seperti itu Pak, arogan dan tidak professional.
Jangan Memasang Atribut Polri
Atribut Polri bukan untuk digunakan sembarangan mau pun sebagai aksesoris di kendaraan. Walaupun itu mobil anggota Polri, tidak dibenarkan menggunakan atribut Polri sebagai aksesoris. Seperti pemasangan logo Polri di plat kendaraan. Untuk itu kami menghimbau ma-syarakat agar tidak memasang atribut Polri dan dari instansi lain di kendaraannya.
AKBP Raden Heru
Prakoso
Kabid Humas Poldasu