081361488xxx
Bapak Wali Kota Medan yang terhormat. Kami setuju kalau ternak kaki 4 tidak diperbolehkan dipelihara di wilayah Kota Medan. Tapi bagaimana ternak lembu, kerbau seperti yang ada di wilayah Kelurahan Titi Kuning, Kami sudah lapor ke kecamatan tetapi sampai sekarang masih ada juga yang dipelihara. Kalau hujan kotorannya masuk ke rumah warga. Mohon ditindak lanjuti pak.
Dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian
Terima kasih atas informasinya. Perlu kami beritahukan bahwa bagian penertiban yang melanggar Perda Kota Medan merupakan tugas Sat Pol PP. Jadi kami bersama aparat terkait semisal Polri dan TNI dalam hal ini koramil yang berdekatan di wilayah tersebut bersama-sama melakukan penertiban.
Terkait dengan penertiban hewan kaki empat yakni lembu dan kerbau yang ada di wilayah Titi Kuning akan kita koordinasikan dengan Dinas Pertanian selaku leading sektor peternakan. Artinya sepanjang permintaan dari Dinas Pertanian itu ada, maka kami akan melakukan penertiban. Jadi tidak ada yang dilindungi di situ.
Drs Sofyan
Kasat Pol PP Kota Medan