081286380xxx
Kepada Yth Pemko Medan saya membaca di harian Sumut Pos edisi Sabtu 14 Januari bahwa sekarang ngurus izin usaha gratis, saya sangat berharap Pemko Medan bisa memperjelas tempat pengurusannya dan bagian apa yang dijumpai dikantor wali kota karena tahun 2009 saya mengurus SIUP dan surat izin untuk salon saya dikenakan Rp1,800. Itu saya minta uruskan teman, sekarang izin saya sudah mati dan mau diperpanjang, bagaimana caranya Pak karena saya tidak pernah ke Pemko Medan. Terima kasih Pemko Medan.
Urus di BPPT Secara Gratis
Pengurusan izin usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Indsutri (SIUI), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) secara gratis. Soal kepastian waktu juga dapat dilihat di website Pemko Medan. Terima kasih.
Drs H Rahudman Harahap MM
Wali Kota Medan