25 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Pasang Plang Perlintasan

087868437xxx

Bapak Kepala Perumka tolonglah pasang palang kereta api di Jalan Besar Pakam-Batang Kuis tepatnya di Pasar Sore, sudah banyak kali makan korban, tapi tetap tak di pasang juga palangnya. Tidak tahu apa pura-pura tak tahu Bapak-Bapak semua sudah banyak kali orang mati di situ.

Usulkan ke Pemkab

Terimakasih laporannya, kami dari PT KAI Divre I Sumut dan NAD menerangkan, sebenarnya untuk permohonan pemasangan plank pintu perlintasan Kereta Api (KA) ada dua jalur yang dilalului, melalui permohonan langsung ke PT KAI untuk diteruskan ke Dirjen Kereta Api, selanjutnya untuk jalur cepat bisa mengusulkannya ke Pemkab/Pemko di tingkat II. Karena, berdasarkan UU No.23/2007 Kerata Api dan  Kementrian Perhubungan No.53/2006 tentang perlintasan sebidang, PP No. 56/2009 tentang perlintasan sebidang. Berdasarkan aturan tersebut, tugas PT KAI hanya sebatas menggunakan fasilitas PT KAI, sedangkan untuk pembangunan atau pemasangan baru dilakukan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan wilayahnya, termasuk sebuah kebutuhan fasilitas di wilayah masing-masing, maka tanggungjawab pemasangannya ada di Pemkab. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian secara teknis untuk prihal pembangunan plank perlintasan-nya. Kami beritahukan, sebenarnya kebutuhan plank juga cukup banyak di sejumlah daerah di sekitar Medan-Binjai-Deli Serdang. Jadi, kalau secara keseluruhannya dipasang plank, tentunya akan membutuhkan banyak petugas lagi. Untuk itulah, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib lalulintas, karena tanpa didukung masyarakat sangat sulit dilakukannya penertiban ini. terimakasih.

Irwan
Humas PT KAI Sumut dan NAD

PT KAI Jangan Buang Badan

Sebagai orang yang juga sering melintasi jalur yang dimaksudkan, kami meminta PT KAI agar segera memberikan fasilitasnya. Setahu kami, pemasangan perlintasan PT KAI ini merupakan tanggungjawab PT KAI, apabila tidak mau membangunnya atau menyerahkannya kepada Pemkab tentunya PT KAI ini sudah menggunakan cara buang badan.
Terkait alasan PT KAI menyebutkan plank perlintasan itu tanggungjawab Pemkab dan diatur dalam peraturan, kami akan pelajari peraturan tersebut. Bila benar ada, maka kami akan pertimbangkan hal berikutnya untuk ditindak lanjuti.

Begitupun, sekarang kami meminta PT KAI agar segera melakukan pemasangannya, sebab sudah sangat banyak korbannya.

Apalagi ketika melintasi jalur tersebut, cendrung terasa membahayakan.

H Syaiful Tanjung S Sos
Ketua Fraksi PKS DPRD Deli Serdang

087868437xxx

Bapak Kepala Perumka tolonglah pasang palang kereta api di Jalan Besar Pakam-Batang Kuis tepatnya di Pasar Sore, sudah banyak kali makan korban, tapi tetap tak di pasang juga palangnya. Tidak tahu apa pura-pura tak tahu Bapak-Bapak semua sudah banyak kali orang mati di situ.

Usulkan ke Pemkab

Terimakasih laporannya, kami dari PT KAI Divre I Sumut dan NAD menerangkan, sebenarnya untuk permohonan pemasangan plank pintu perlintasan Kereta Api (KA) ada dua jalur yang dilalului, melalui permohonan langsung ke PT KAI untuk diteruskan ke Dirjen Kereta Api, selanjutnya untuk jalur cepat bisa mengusulkannya ke Pemkab/Pemko di tingkat II. Karena, berdasarkan UU No.23/2007 Kerata Api dan  Kementrian Perhubungan No.53/2006 tentang perlintasan sebidang, PP No. 56/2009 tentang perlintasan sebidang. Berdasarkan aturan tersebut, tugas PT KAI hanya sebatas menggunakan fasilitas PT KAI, sedangkan untuk pembangunan atau pemasangan baru dilakukan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan wilayahnya, termasuk sebuah kebutuhan fasilitas di wilayah masing-masing, maka tanggungjawab pemasangannya ada di Pemkab. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian secara teknis untuk prihal pembangunan plank perlintasan-nya. Kami beritahukan, sebenarnya kebutuhan plank juga cukup banyak di sejumlah daerah di sekitar Medan-Binjai-Deli Serdang. Jadi, kalau secara keseluruhannya dipasang plank, tentunya akan membutuhkan banyak petugas lagi. Untuk itulah, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib lalulintas, karena tanpa didukung masyarakat sangat sulit dilakukannya penertiban ini. terimakasih.

Irwan
Humas PT KAI Sumut dan NAD

PT KAI Jangan Buang Badan

Sebagai orang yang juga sering melintasi jalur yang dimaksudkan, kami meminta PT KAI agar segera memberikan fasilitasnya. Setahu kami, pemasangan perlintasan PT KAI ini merupakan tanggungjawab PT KAI, apabila tidak mau membangunnya atau menyerahkannya kepada Pemkab tentunya PT KAI ini sudah menggunakan cara buang badan.
Terkait alasan PT KAI menyebutkan plank perlintasan itu tanggungjawab Pemkab dan diatur dalam peraturan, kami akan pelajari peraturan tersebut. Bila benar ada, maka kami akan pertimbangkan hal berikutnya untuk ditindak lanjuti.

Begitupun, sekarang kami meminta PT KAI agar segera melakukan pemasangannya, sebab sudah sangat banyak korbannya.

Apalagi ketika melintasi jalur tersebut, cendrung terasa membahayakan.

H Syaiful Tanjung S Sos
Ketua Fraksi PKS DPRD Deli Serdang

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/