32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ada Kutipan di SMP Negeri 31

082164372xxx

Yth Pak Kadis Pendidikan, kami orangtua siswa SMP Negeri 31 Medan resah akibat
kutipan yang dilakukan pihak sekolah antara lain uang bimbingan belajar Kelas IX Rp400 ribu, uang hari guru Rp20 ribu. Setelah saya tanyakan kepada salah seorang guru jawabannya kami tidak tahu masalah ini karena masalah les tambahan. Guru tidak dilibatkan mengajar tapi les sore diserahkan kepada bimbel PRIMS. Jadi mohon penjelasan Pak Kadis.

Harus Persetujuan Komite Sekolah

Terimakasih atas informasinya. Untuk pengadaan les tambahan menjadi wewenang dari kepala sekolah yang bersangkutan. Hal itu pastinya dilakukan untuk meningkatkan kualitas peserta didik. Mengenai kutipan, selama melalui persetujuan komite sekolah, hal itu sah. Apalagi untuk operasional kegiatan belajar mengajar tentunya membutuhkan biaya dan dana BOS yang ada itu tidak mencukupi sehingga diperlukan sumber dana lainnya. Bagi orangtua siswa yang merasa keberatan hendaknya berkoordinasi dengan kepala sekolah.

Drs Hasan Basri MM
Kadis Pendidikan Kota Medan

Jangan Ada Kutipan

Pendidikan sekolah negeri di Kota Medan harus gratis, karena anggaran yang disediakan sudah cukup besar. Untuk itu, kami meminta agar para guru tak memanfaatkan demi keuntungan pribadi. Bila ada warga yang menyampaikan laporan tertulis ke DPRD Medan melalui Komisi B, kami akan memanggil pimpinan sekolah tersebut dan merekomendasikan kepada kepala dinas untuk diberikan sanksi. Karena pada prinsipnya, setiap anak di Kota Medan harus mengeyam pendidikan. Tanpa ada seorang pun berusia sekolah tak berpendidikan.

Salman Alfarisi
Anggota Komisi B DPRD Medan

082164372xxx

Yth Pak Kadis Pendidikan, kami orangtua siswa SMP Negeri 31 Medan resah akibat
kutipan yang dilakukan pihak sekolah antara lain uang bimbingan belajar Kelas IX Rp400 ribu, uang hari guru Rp20 ribu. Setelah saya tanyakan kepada salah seorang guru jawabannya kami tidak tahu masalah ini karena masalah les tambahan. Guru tidak dilibatkan mengajar tapi les sore diserahkan kepada bimbel PRIMS. Jadi mohon penjelasan Pak Kadis.

Harus Persetujuan Komite Sekolah

Terimakasih atas informasinya. Untuk pengadaan les tambahan menjadi wewenang dari kepala sekolah yang bersangkutan. Hal itu pastinya dilakukan untuk meningkatkan kualitas peserta didik. Mengenai kutipan, selama melalui persetujuan komite sekolah, hal itu sah. Apalagi untuk operasional kegiatan belajar mengajar tentunya membutuhkan biaya dan dana BOS yang ada itu tidak mencukupi sehingga diperlukan sumber dana lainnya. Bagi orangtua siswa yang merasa keberatan hendaknya berkoordinasi dengan kepala sekolah.

Drs Hasan Basri MM
Kadis Pendidikan Kota Medan

Jangan Ada Kutipan

Pendidikan sekolah negeri di Kota Medan harus gratis, karena anggaran yang disediakan sudah cukup besar. Untuk itu, kami meminta agar para guru tak memanfaatkan demi keuntungan pribadi. Bila ada warga yang menyampaikan laporan tertulis ke DPRD Medan melalui Komisi B, kami akan memanggil pimpinan sekolah tersebut dan merekomendasikan kepada kepala dinas untuk diberikan sanksi. Karena pada prinsipnya, setiap anak di Kota Medan harus mengeyam pendidikan. Tanpa ada seorang pun berusia sekolah tak berpendidikan.

Salman Alfarisi
Anggota Komisi B DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/