32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Satu Lubang Kuburan Dihargai Rp15-Rp30 Juta

081362063xxx

Kenapa biaya pemakaman kuburan Kristen di Simalingkar mahal sekali? Kami para keluarga diminta Rp2 juta dan pembuatan makam diminta Rp5juta – Rp10 juta, padahal kalau dihitung-hitung bìaya pembuatan makam paling besar hanya Rp500 Ribu, jadi bagaimana kalau keluarga miskin?

Buat Kesepakatan yang Sesuai

Kuburan tak boleh diperjualbelikan, apabila ada pungutan di luar ketetapan seharusnya Dinas Pertamanan segera mengambil tindakan seperti memberi himbauan. Dengan begitu bisa dilakukan penertiban para oknum yang “menjual” makam. Praktek pembangunan makam hingga Rp10 juta sulit dideteksi dan dibawa ke ranah hukum. Karena orang yang membangun makam dengan keluarga pemilik makam membuat kesepakatan, apabila kesepakatan cocok maka dilaksanakan pembangunan makam. Kami meminta kepada warga untuk sama-sama membuat kesepakatan yang sesuai, apabila harga tak sesuai sebaiknya jangan buat kesepakatan. Terima kasih.

Ahmad Arif SE MM
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan

Retribusi Sesuai Perda

Kami dari Dinas Pertamanan Kota Medan hanya memungut retribusi sesuai yang ada di Perda, selanjutnya akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp36 ribu.  Terkait adanya biaya pemakamam hingga mencapai puluhan juta, sebenarnya itu tak menjadi urusan dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Hal itu lantaran kepentingan pembangunan makam. Kami di Dinas Pertamanan hanya membagi setiap lahan kuburan dan menjaga ukurannya agar tak lebih.  Selanjutnya, Dinas Pertamanan juga tak bisa menertibkan adanya pungutan itu dikarenakan sepenuhnya harga-harga tersebut lantaran adanya kesepakatan antara yang bekerja melakukan pembangunan dan keluarga pemilik makam. Terima kasih.

Erwin Lubis SH M Hum
Kadis Pertamanan Kota Medan

081362063xxx

Kenapa biaya pemakaman kuburan Kristen di Simalingkar mahal sekali? Kami para keluarga diminta Rp2 juta dan pembuatan makam diminta Rp5juta – Rp10 juta, padahal kalau dihitung-hitung bìaya pembuatan makam paling besar hanya Rp500 Ribu, jadi bagaimana kalau keluarga miskin?

Buat Kesepakatan yang Sesuai

Kuburan tak boleh diperjualbelikan, apabila ada pungutan di luar ketetapan seharusnya Dinas Pertamanan segera mengambil tindakan seperti memberi himbauan. Dengan begitu bisa dilakukan penertiban para oknum yang “menjual” makam. Praktek pembangunan makam hingga Rp10 juta sulit dideteksi dan dibawa ke ranah hukum. Karena orang yang membangun makam dengan keluarga pemilik makam membuat kesepakatan, apabila kesepakatan cocok maka dilaksanakan pembangunan makam. Kami meminta kepada warga untuk sama-sama membuat kesepakatan yang sesuai, apabila harga tak sesuai sebaiknya jangan buat kesepakatan. Terima kasih.

Ahmad Arif SE MM
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan

Retribusi Sesuai Perda

Kami dari Dinas Pertamanan Kota Medan hanya memungut retribusi sesuai yang ada di Perda, selanjutnya akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp36 ribu.  Terkait adanya biaya pemakamam hingga mencapai puluhan juta, sebenarnya itu tak menjadi urusan dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Hal itu lantaran kepentingan pembangunan makam. Kami di Dinas Pertamanan hanya membagi setiap lahan kuburan dan menjaga ukurannya agar tak lebih.  Selanjutnya, Dinas Pertamanan juga tak bisa menertibkan adanya pungutan itu dikarenakan sepenuhnya harga-harga tersebut lantaran adanya kesepakatan antara yang bekerja melakukan pembangunan dan keluarga pemilik makam. Terima kasih.

Erwin Lubis SH M Hum
Kadis Pertamanan Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/