26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tertibkan Pedagang Jangan Sesaat

081397334xxx
Bapak Wali Kota Medan, bagaimana komirmen bapak tentang keindahan, kebersihan Kota Medan penggusuran pedagang kaki lima hanya sesaat,  ternyata di simpang kompleks Tasbih, Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal masih kumuh pedagang kaki lima masih mempergunakan trotoar

Kami Tata

Terimakasih informasinya, kami dari Sat Pol PP akan mengecek wilayah tersebut untuk ditindak lanjuti. Sebagaimana Perda dan Peraturan Wali Kota Medan, pedagang dilarang menggunkan trotoar untuk berdagang.
Kami segera berkoordinasi dengan pihak aparatur kecamatan untuk memberikan teguran kepada para pedagang, bila para pedagang tak juga pindah, maka kami akan menggunakan aturan untuk menertibkan dan menjaga trotoar agar tak digunakan untukl berdagang.

Kriswan
Kasat Pol PP Kota Medan

Penataan dan Keindahan Lebih Rapi
Untuk penataan dan keindahan Kota Medan merupakan kewajiban serta amanah aturan perundang-undangan. Tapi, penegakkan itu tak lupa dengan memperhatikan kepentingan hajat hidup orang banyak, khususnya dalam hal mencari nafkah.

Namun, perlu dipertegas untuk para pedagang yang masih berdagang di atas trotoar sebaiknya segera pindah bila memiliki tempat pengganti, ataupun kalau tidak memiliki tempat lainnya sebaiknya ditata serapi mungkin dan dibuat tidak permanen. Sehingga, sifatnya tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yang akan menggunakan fasilitas trotoar.

Kepada Sat Pol PP dan Camat, sebaiknya duduk bersama dengan warga agar tidak memancing hal lainnya. Setiap persoalan pasti ada solusi yang tepat untuk diambil. Terimakasih.

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

081397334xxx
Bapak Wali Kota Medan, bagaimana komirmen bapak tentang keindahan, kebersihan Kota Medan penggusuran pedagang kaki lima hanya sesaat,  ternyata di simpang kompleks Tasbih, Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal masih kumuh pedagang kaki lima masih mempergunakan trotoar

Kami Tata

Terimakasih informasinya, kami dari Sat Pol PP akan mengecek wilayah tersebut untuk ditindak lanjuti. Sebagaimana Perda dan Peraturan Wali Kota Medan, pedagang dilarang menggunkan trotoar untuk berdagang.
Kami segera berkoordinasi dengan pihak aparatur kecamatan untuk memberikan teguran kepada para pedagang, bila para pedagang tak juga pindah, maka kami akan menggunakan aturan untuk menertibkan dan menjaga trotoar agar tak digunakan untukl berdagang.

Kriswan
Kasat Pol PP Kota Medan

Penataan dan Keindahan Lebih Rapi
Untuk penataan dan keindahan Kota Medan merupakan kewajiban serta amanah aturan perundang-undangan. Tapi, penegakkan itu tak lupa dengan memperhatikan kepentingan hajat hidup orang banyak, khususnya dalam hal mencari nafkah.

Namun, perlu dipertegas untuk para pedagang yang masih berdagang di atas trotoar sebaiknya segera pindah bila memiliki tempat pengganti, ataupun kalau tidak memiliki tempat lainnya sebaiknya ditata serapi mungkin dan dibuat tidak permanen. Sehingga, sifatnya tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yang akan menggunakan fasilitas trotoar.

Kepada Sat Pol PP dan Camat, sebaiknya duduk bersama dengan warga agar tidak memancing hal lainnya. Setiap persoalan pasti ada solusi yang tepat untuk diambil. Terimakasih.

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/