087869030xxx
Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan, saya mau bertanya apakah minyak tanah itu diharuskan di campur dengan solar? Padahal di pangkalan minyak tanah dijual seharga Rp7.500 per liter apa orang susah harus dibuat tambah susah?
Kami Koordinasikan
Terima kasih, sesuai aturannya tak dibenarkan ada pencampuran kadar minyak. Karena minyak tanah tetap minyak tanah, bukan minyak campuran. Begitu pun, kami akan berkordinasi dengan pihak PT Pertamina UPMS I Medan.
Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan
Laporkan kepada Kami
Terima kasih laporannya, kami meminta warga untuk membuat laporannya kepada kami, dengan menyebutkan nama pemilik pangkalan dan alamatnya.
Selanjutnya, kirim pengaduan kepada PT Pertamina UPMS I Medan ke No Telp 50000, kami akan menindak lanjutinya dan merahasikan pelapornya.
Fitria Erika
Assisten Manager External Relation PT Pertamina UPMS I Medan