085372068xxx
Bapak Kadis Pendasu kami mau tanya apakah untuk menerbitkan STNK baru karena STNK lama hilang wajib melunasi tunggakan pajak kenderaan bermotor {PKB} terlebih dahulu? Mohon berikan jawaban berdasarkan aturan perundang-undangan yang diatur. Trima kasih atas jawabannya.
Lunasi Tunggakan
Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk menerbitkan STNK baru yang disebabkan kehilangan harus melengkapi syarat berikut: Foto copy BPKB (aslinya dibawa), Foto copy KTP (aslinya dibawa), Pasang iklan di media cetak, radio, dan TV, Surat kehilangan dari polse, Lampiran hasil cek fisik nomor mesin dan rangka dari polsek (jangan lupa dilegalisir di samsat kota/kabupaten), dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Bila terdapat tunggakan hendaknya melunasi terlebih dahulu.
H Sjafaruddin SH MM
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut