082365006***
Kepada yang terhormat kepolisian. Kami memohon buatlah peraturan perundang-undangan lalu-lintas tentang kelengkapan kendaraan menggunakan kaca spion. Karena banyak kecelakaan lalu-lintas akibat tidak memakai kaca spion, Terima kasih. (*)
Sudah Diatur dalam UU Lalin
Terima kasih atas perhatiannya, sebenarnya perundang-undangan mengenai berlalu-lintas khususnya mengenai perlengkapan dalam mengendarai kendaraan, sudah ada diatur dalam perundang-uandangan tersebut.
Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Poldasu