085361763xxx
Sumut Pos tolong sampaikan laporan saya ini kepada Pak Wali Kota Medan masalah ternak berkaki 4 di daerah pinggiran rel Kereta Api, Cinta Damai mulai dari belakang perumahan Bumi Asri terus ke perumahan Taman Hako trus rumah-rumah yang didirikan di atas parit itu tolong di bongkar Pak itu memperlambat saluran irigasi/saluran air. Terima kasih dari Arman Pasaribu
Kami Tertibkan Bertahap
Terimakasih informasinya, kami jelaskan untuk penertiban ternak berkaki empat khususnya babi, kami dari Pemko Medan melalui Dinas Pertanian dan Kelautan sedangkan melakukan negosiasi untuk penertibannya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat serta harga ternak yang akan diganti rugi.
Pelaksanaan ini juga bertahap di seluruh wilayah Kota Medan, sebab berdasarkan Perwal No.13/2010 tentang larangan ternak kaki empat di Kota Medan. Tak hanya itu saja, pelaksanaan penertiban ternak kaki empat ini juga segera mungkin kami lakukan demi menjaga keindahan Kota Medan.
Ir H Wahid M Si
Kepala melalui Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan
Kami Rubuhkan Segera
Informasinya kami terima, kami terangkan sesuai Perda dan perwal di Kota Medan pemanfaatan badan jalan, khususnya trotoar sangat dilarang, apalagi sampai ditutup dan didirikan bangunan diatas badan jalan.
Kami dari Dinas Bina Marga segera meninjau lokasi yang dimaksud, kemudian menindaknya agar segera mungkin dirubuhkan. Pasalnya, bangunan yang berada di atas trotoar atau parit itu sangat dilarang, Perwal, Perda maupun Undang-undang.
Gunawan Surya Lubis
Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan
Jangan Ditunda
Tindakan Pemko Medan untuk penertiban kaki empat di Kota Medan jangan ditunda-tunda. Jika komitmennya untuk melakukan penertiban, sebaiknya segera mungkin melakukannya. Jangan hanya dikarenakan lobi-lobi politik yang tak jelas arahnya membuat Kota Medan menjadi runyam.
Selanjutnya, Pemko Medan juga harus berani bersikap tegas terhadap aturan yang telah dibuatnya. Apalagi selama ini, Pemko Medan sudah membuat larangan berternak di Kota Medan, karena akan merusak tata ruang dan kelestarian lingkungan di perkotaan ini.
Kami sarankannya, sebaiknya Pemko Medan memberikan sikap yang tegas, tanpa ada kompromi lainnya untuk mewujudkan atau menegakkan aturan yang telah dibuat.
H Ahmad Arif SE MM
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan