083199666xxx
Kepada Yth Sumut Pos, saat ini kami ingin mengetahui aturan kerja, karena telah terjadi perbudakan karyawan di swalayan SS satu swalayan yang memiliki cabang di mana-mana dan diwaralabakan juga. Para pekerja hanya diupah Rp500 ribu per bulan.
Jika karyawan bekerja terlalu lama misalnya 1 tahun untuk menghindari pemecatan, sehingga tidak menimbulkan polemik dibuat sistem pemindahan karyawan dari tempat awal ke tempat lain sehingga karyawan tidak betah dan keluar sendiri dan setiap swalayannya ditargetkan mendapatkan nilai transaksi Rp2 juta, seperti saya karena tidak tahan dipindah akhirnya keluar.
Kami Teruskan
Terimakasih pertanyaannya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini untuk membuat laporan tertulis ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Cq Wali Kota Medan.
Dengan adanya bukti laporan itu, maka Pemko Medan melalui instansi tersebut bisa bertindak. Karena tanpa ada laporan tertulis, maka pihak Pemko Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan ataupun mengambil kebijakan.
Khairul Buchari
Kabag Humas Pemko Medan
Laporkan Tertulis
Masalah pekerja ada di peraturan yang mengatur tentang jam kerja dan upah. Maka, setiap perusahaan harus mematuhi undang-undang tersebut. Bila perusahan tidak mematuhi peraturan sanksi maksimal bisa dicabut izin operasionalnya. Kami harap setiap perusahaan bisa mematuhi aturan tersebut.
Sebenarnya mudah, sebagai negara hukum. Bagi pelapor sebaiknya membuat laporan tertulis ke Komisi B DPRD Medan agar ditindak lanjuti. Terutama dalam hal waktu kerja dan upah pekerja yang tak sesuai dengan UMK di Kota Medan. Karena UMK di Kota Medan sebesar Rp1.197.000.
Kami ingatkan kepada warga, bahwasannya tanpa laporan tertulis ke Komisi B DPRD Medan, kami akan kesulitan menindak lanjutinya. Sebab DPRD bisa menindaklanjuti persoalan apabila ada warga yang melaporkan secara tertulis.
Salman Alfarisi
Anggota DPRD Medan