081265314xxx
Selamat siang Sumut Pos, saya mau bertanya sama Kepala catatan sipil Medan berapa biaya pengurusan akte kelahiran, apa aja syaratnya dan berapa lama waktu pengursannya usia anak saya 4 tahun dan 5 bulan buat Sumut Pos Terima kasih atas bantuannya. Agus Belawan.
Urus Sendiri Tanpa Calo
Terimakasih pertanyaannya, untuk pengurusan Akte Kelahiran dikenakan biaya Rp10 ribu atau pembayaran sanksi administrasi lewat 60 hari. Persyaratannya, harus membawa surat pengantar Lurah, buku nikah orang tua asli dan foto copy, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, kartu keluarga, dan ktp kedua orang tua asli dan foto copy. Masa pengurusannya 4 hari kerja. Tapi perlu diingatkan jangan memakai jasa calo. Sebaiknya langsung datang sendiri ke Dinas Perndudukan.
Khairun Ansar Lubis
Kabid Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan