085270787***
Kepada yang terhormat bapak Wali Kota Medan. Pak kami warga Kota Medan Medan, ingin bertanya kepada bapak, kenapa pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga penambahan anak terlalu jelimet tahap pengurusannya. Sehingga memakan waktu hingga satu bulan. Kami mohon kejelasan dari bapak, karena bagi kami warga yang tidak mampu tentu akan tidak bisa mengurusnya. Bahkan kami sangat kerepotan apabila bulak-balik datang ke kantor untuk mengurusnya, karena biaya untuk transportasi.
Pengurusan Hanya Empat Hari
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Jalan Iskandar Muda Medan, itu selambat-lambatnya 4 hari. Jadi bagi masyarakat yang mengurus di kantor kelurahan dan kecamatan dianggap lambat, boleh langsung membawanya ke kantor dinas. Kita akan layani sebaik mungkin. Untuk masalaha biaya sudah pasti ada biaya adminitrasinya secara resmi, yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Terima kasih.
Muslim Harahap
Kadisdukcapil Kota Medan