27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Perpanjangan SIM C Rp145 Ribu

085270719xxx

PAK Kasatlantas saya mau tanya berapa sih biaya untuk perpanjangan SIM C, apa benar Rp145.000 karena teman saya perpanjang SIM C di SIM Keliling Asia Mega Mas dikenakan biaya sebesar itu terima kasih Ada Biaya Lebih, Lapor ke Polres LAYANAN SIM Keliling hanya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Berdasarkan PP No 50 tahun 2010 perpanjangan SIM C dibebankan biaya Rp75 ribu dan wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan. Kalau ada biaya lebih dari itu, segera lapor ke Polres agar dilakukan penindakan. Peran masyarakat sangat kami harapkan untuk melakukan pembenahan pelayanan kami. Terimakasih.

Kompol I Made Ary Pradana
Kasatlantas Polresta Medan

Urus Langsung

SUDAH menjadi rahasia umum yah kalau pengurusan surat-surat kendaraan ini paling banyak pungutan-pungutan liarnya. Padahal seperti yang ditentukan PP No 50 Tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C hanya Rp75 ribu.

Perlu dilihat juga apa ada disebut wajib membaya surat dokter sebagai persyaratan perpanjangan SIM tadi? Walau memang secara logika hal itu berhubungan dengan masyarakat yang akan berkendara. Untuk itu, kepada masyarakat kita himbau agar melakukan urusan langsung, tidak melalui calo. Begitu juga pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Kota Medan harus berbenah sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Hal itu juga dibutuhkan untuk memperbaiki citra tidak baik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Terimakasih.

Aripay Tambunan
Anggota Komisi A DPRD Medan

085270719xxx

PAK Kasatlantas saya mau tanya berapa sih biaya untuk perpanjangan SIM C, apa benar Rp145.000 karena teman saya perpanjang SIM C di SIM Keliling Asia Mega Mas dikenakan biaya sebesar itu terima kasih Ada Biaya Lebih, Lapor ke Polres LAYANAN SIM Keliling hanya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Berdasarkan PP No 50 tahun 2010 perpanjangan SIM C dibebankan biaya Rp75 ribu dan wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan. Kalau ada biaya lebih dari itu, segera lapor ke Polres agar dilakukan penindakan. Peran masyarakat sangat kami harapkan untuk melakukan pembenahan pelayanan kami. Terimakasih.

Kompol I Made Ary Pradana
Kasatlantas Polresta Medan

Urus Langsung

SUDAH menjadi rahasia umum yah kalau pengurusan surat-surat kendaraan ini paling banyak pungutan-pungutan liarnya. Padahal seperti yang ditentukan PP No 50 Tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C hanya Rp75 ribu.

Perlu dilihat juga apa ada disebut wajib membaya surat dokter sebagai persyaratan perpanjangan SIM tadi? Walau memang secara logika hal itu berhubungan dengan masyarakat yang akan berkendara. Untuk itu, kepada masyarakat kita himbau agar melakukan urusan langsung, tidak melalui calo. Begitu juga pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Kota Medan harus berbenah sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Hal itu juga dibutuhkan untuk memperbaiki citra tidak baik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Terimakasih.

Aripay Tambunan
Anggota Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/