26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Urus Akta Kelahiran Rumit

085361311xxx
Wahai Bapak Wali Kota Yth. Kami minta tolong beri kepastian tentang prosedur pengurusan akta kelahiran. Beberapa waktu lalu kami baca, masih harus melalui pengadilan dengan prosedur yang teramat rumit dan juga biaya yang mahal. Meskipun Kadisdukcapil berulang kali bilang urus akta tak sulit, tapi bagi kami rakyat kecil tetap saja kesulitan dan biayanya sangat memberatkan. Trima kasih.

Cukup Lengkapi Persyaratan
Terima kasih atas laporannya. Untuk mengurus akta kelahiran anak, cukup melampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, dengan catatan lahir di Kota Medan. Apabila lahirnya di luar Kota Medan, maka diurus sesuai domisili kelahirannya. Selanjutnya, melampirkan foto copy KTP kedua orangtua dan kartu keluarga. Untuk mengurusnya tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Apabila sudah lebih dari 60 hari, orangtua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan.

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan mengurus surat-surat dan membawanya ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan.
Sedangkan bagi bayi yang baru berusia satu bulan, silahkan saja langsung datang sendiri tanpa melalui calo ataupun menyuruh orang lain. Dengan itu, kami tak akan memungut biaya apapun untuk pengurusan akta kelahiran anak.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

085361311xxx
Wahai Bapak Wali Kota Yth. Kami minta tolong beri kepastian tentang prosedur pengurusan akta kelahiran. Beberapa waktu lalu kami baca, masih harus melalui pengadilan dengan prosedur yang teramat rumit dan juga biaya yang mahal. Meskipun Kadisdukcapil berulang kali bilang urus akta tak sulit, tapi bagi kami rakyat kecil tetap saja kesulitan dan biayanya sangat memberatkan. Trima kasih.

Cukup Lengkapi Persyaratan
Terima kasih atas laporannya. Untuk mengurus akta kelahiran anak, cukup melampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, dengan catatan lahir di Kota Medan. Apabila lahirnya di luar Kota Medan, maka diurus sesuai domisili kelahirannya. Selanjutnya, melampirkan foto copy KTP kedua orangtua dan kartu keluarga. Untuk mengurusnya tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Apabila sudah lebih dari 60 hari, orangtua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan.

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan mengurus surat-surat dan membawanya ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan.
Sedangkan bagi bayi yang baru berusia satu bulan, silahkan saja langsung datang sendiri tanpa melalui calo ataupun menyuruh orang lain. Dengan itu, kami tak akan memungut biaya apapun untuk pengurusan akta kelahiran anak.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/