082165267xxx
Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Saya orangtua siswa SMP Negeri di Jalan Platina V Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Saya lihat sudah hampir dua tahun ini gedung sekolahnya tidak pernah dicat. Apakah Dana BOS tidak dapat dipergunakan untuk itu? Saya malu melihatnya, karena sekolah ini merupakan sekolah paling jelek dan paling jorok di Kota Medan.
Tolong jelaskan Pak, apakah ini kerakusan Kasek atau pihak dinas yang tak pernah memantaunya? Selain itu, siswa baru juga diwajibkan membayar Rp125 ribu per siswa, katanya untuk penambahan mobiler. Tolong ditanggapi Pak. Kalau tidak, kami orangtua siswa sudah sepakat untuk unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan. Terima kasih.
Dana BOS untuk Kebutuhan Mendesak
Terima kasih atas laporannya. Untuk hal ini saya jelaskan, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk mengecat gedung sekolah. Kecuali, kebutuhan tersebut sangat mendesak. Sebaiknya hal ini dapat dibicarakan di tingkat komite sekolah dengan orangtua siswa. Mengenai pungutan Rp125 ribu tersebut, apakah sudah ada persetujuan dari pihak sekolah dalam hal ini komite sekolah dan orangtua siswa? Sebaiknya orangtua siswa menanyakan hal tersebut ke pihak sekolah.
M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan