25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Laporan Rakyat Kecil Selalu Dikesampingkan

085361311xxx

Pak Kapoldasu di tempat, saya adalah warga yang tak aktif memperjuangkan keadilan rakyat. Kenapa ya di antara kasus laporan tindakan penganiayaan yang kami laporkan di beberapa Polsek jajaran Poldasu, kami lihat penanganannya lambat dan terkesan tak serius. Pelaku penganiayaan dibiarkan bekeliaran bahkan tak pernah dilakukan pemanggilan hingga sampai berjalan lebih dari 3 bulan dari saat melapor. Apalagi jika yang melakukan penganiayaan adalah orang yang banyak uang. Biasanya laporan pengaduan akan dipeti-es-kan, dibiarkan begitu saja. Bukankah polisi sekarang dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat? Namun kenapa laporan dari rakyat kecil selalu dikesampingkan? Sumut Pos harap muat kiriman ini ya! Semoga Sumut Pos juga bisa terus jadi penyambung lidah rakyat.

Polisi adalah Pelayan Masyarakat

Sesuai pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, tugas Polri adalah memelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, mengacu pada pe-  raturan dan prosedur yang ada. Untuk itu, hendaknya laporan yang disampaikan adalah fakta dengan data yang terpercaya. Hal itu juga diperlukan dalam meningkatkan kinerja kepolisian sebagai pe-layan masyarakat. Terima kasih.

Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Polda Sumut

085361311xxx

Pak Kapoldasu di tempat, saya adalah warga yang tak aktif memperjuangkan keadilan rakyat. Kenapa ya di antara kasus laporan tindakan penganiayaan yang kami laporkan di beberapa Polsek jajaran Poldasu, kami lihat penanganannya lambat dan terkesan tak serius. Pelaku penganiayaan dibiarkan bekeliaran bahkan tak pernah dilakukan pemanggilan hingga sampai berjalan lebih dari 3 bulan dari saat melapor. Apalagi jika yang melakukan penganiayaan adalah orang yang banyak uang. Biasanya laporan pengaduan akan dipeti-es-kan, dibiarkan begitu saja. Bukankah polisi sekarang dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat? Namun kenapa laporan dari rakyat kecil selalu dikesampingkan? Sumut Pos harap muat kiriman ini ya! Semoga Sumut Pos juga bisa terus jadi penyambung lidah rakyat.

Polisi adalah Pelayan Masyarakat

Sesuai pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, tugas Polri adalah memelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, mengacu pada pe-  raturan dan prosedur yang ada. Untuk itu, hendaknya laporan yang disampaikan adalah fakta dengan data yang terpercaya. Hal itu juga diperlukan dalam meningkatkan kinerja kepolisian sebagai pe-layan masyarakat. Terima kasih.

Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Polda Sumut

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/