25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sulit Urus Akta Lahir di Kota Medan

083198807xxx
Pak wali kota kenapa ya urus akta lahir di Kota Medan tak semudah jika kami urus di Deli Serdang? Apa sih bedanya? Masa iya kami harus urus akta anak kami di Pemkab Deli Serdang?

Segera Urus Akta Lahir Sebelum Anak Berusia 1 Tahun

Perlu untuk diketahui, mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tidak lah sulit, bahkan tidak pernah sulit. Silahkan lapor kepada saya bila ada petugas yang mempersulit masyarakat untuk mengurus akta kelahiran agar dapat saya tindak. Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri Kota Medan.

Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, kelahiran yang lebih dari satu tahun harus melalui ketetapan pengadilan dan itu tidak lagi wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketetapan pengadilan tadi yang menjadi dasar untuk penerbitan akta lahir. Untuk itu kami harapkan warga masyarakat Kota Medan segera mengurus akta lahir sebelum anak berusia satu tahun. Terima kasih.

Drs Darussalam Pohan MAP
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

083198807xxx
Pak wali kota kenapa ya urus akta lahir di Kota Medan tak semudah jika kami urus di Deli Serdang? Apa sih bedanya? Masa iya kami harus urus akta anak kami di Pemkab Deli Serdang?

Segera Urus Akta Lahir Sebelum Anak Berusia 1 Tahun

Perlu untuk diketahui, mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tidak lah sulit, bahkan tidak pernah sulit. Silahkan lapor kepada saya bila ada petugas yang mempersulit masyarakat untuk mengurus akta kelahiran agar dapat saya tindak. Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri Kota Medan.

Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, kelahiran yang lebih dari satu tahun harus melalui ketetapan pengadilan dan itu tidak lagi wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketetapan pengadilan tadi yang menjadi dasar untuk penerbitan akta lahir. Untuk itu kami harapkan warga masyarakat Kota Medan segera mengurus akta lahir sebelum anak berusia satu tahun. Terima kasih.

Drs Darussalam Pohan MAP
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/