085262580***
Kepada Bapak Kepala Disdukcapil Kota Medan yth. Berapa sebenarnya biaya untuk pengurusan akta kelahiran? Karena saya tanya di kelurahan dikenakan biaya Rp350 ribu. Selain di kelurahan, warga bisa mengurus akta kelahiran di mana, dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Anak di Atas Dua Bulan Dikenakan Biaya Rp10 Ribu
Terima kasih atas informasi dan laporannya. Mengenai pembuatan akta kelahiran, warga dikenakan biaya Rp10 ribu untuk anak yang sudah berumur di atas dua bulan. Warga juga bisa mengurus pembuatan akta lahir ke kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan. Syarat yang perlu dilengkapi, yakni dengan membawa photocopy buku nikah, kartu keluarga, bukti lahir atau surat kelahiran anak dari rumah sakit maupun bidan.
Muslim Harahap
Kepala Disdukcapil Kota Medan