29 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Robohkan Warung di Atas Parit

088261617xxx
Kepada Yth Lurah Sei Sekambing B, Medan Sunggal. Kami minta tolong agar segera menertibkan warung yang berdiri di atas parit di Jalan Sunggal dirobohkan, sebab parit tumpat kami warga Jalan Kiwi sudah bosan dengan banjir.

Kami Koordinasikan
Terima kasih informasinya, kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Sat Pol PP, Dinas Bina Marga Kota Medan, Muspika Kecamatan untuk meninjau lokasi tersebut. Kemudian, kami minta lurah setempat agar segera bertindak. Apabila tak ada izin, sebaiknya lakukan kebijakan untuk kepentingan banyak masyarakat.

Segera Dibongkar
Parit atau drainase yang ada di Kota Medan merupakan bagian dari fasilitas jalan. Jadi sesuai aturannya ada UU No. 38/2004 tentang jalan menegaskan, setiap fasilitas jalan dilindungi dan dijaga. Apabila fasilitas jalan sengaja di rusak atau ditutup dengan cara mendirikan bangunan ada sanksi pidana yang diatur dan denda. Untuk itu, bagi warga yang sengaja menutup parit dan menyebabkan kerusakan jaringan drainase atau parit yang lain, maka ada baiknya segera membongkar sendiri bangunannya.

Selanjutnya, kami mintakan kepada camat setempat segera berkoordinasi dengan aparatur lainnya dan segera bertindak. Hal itu tak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat banyak kepada masyarakat lainnya.

Ahmad Arif SE MM
Anggota Komisi D DPRD Medan

Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

088261617xxx
Kepada Yth Lurah Sei Sekambing B, Medan Sunggal. Kami minta tolong agar segera menertibkan warung yang berdiri di atas parit di Jalan Sunggal dirobohkan, sebab parit tumpat kami warga Jalan Kiwi sudah bosan dengan banjir.

Kami Koordinasikan
Terima kasih informasinya, kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Sat Pol PP, Dinas Bina Marga Kota Medan, Muspika Kecamatan untuk meninjau lokasi tersebut. Kemudian, kami minta lurah setempat agar segera bertindak. Apabila tak ada izin, sebaiknya lakukan kebijakan untuk kepentingan banyak masyarakat.

Segera Dibongkar
Parit atau drainase yang ada di Kota Medan merupakan bagian dari fasilitas jalan. Jadi sesuai aturannya ada UU No. 38/2004 tentang jalan menegaskan, setiap fasilitas jalan dilindungi dan dijaga. Apabila fasilitas jalan sengaja di rusak atau ditutup dengan cara mendirikan bangunan ada sanksi pidana yang diatur dan denda. Untuk itu, bagi warga yang sengaja menutup parit dan menyebabkan kerusakan jaringan drainase atau parit yang lain, maka ada baiknya segera membongkar sendiri bangunannya.

Selanjutnya, kami mintakan kepada camat setempat segera berkoordinasi dengan aparatur lainnya dan segera bertindak. Hal itu tak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat banyak kepada masyarakat lainnya.

Ahmad Arif SE MM
Anggota Komisi D DPRD Medan

Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/