085275382***
Kepada yang terhormat bapak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Saya mau tanya kenapa membuat surat keterangan dari lurah dikenakan Rp10-20 ribu. Karena waktu saya mau mengurus pembutan akta lahir, saya mengurus surat keteragan ke lurah dikenakan biaya.
Tanyakan
Langsung pada Kelurahan
Terima kasih atas informasinya. Masalah biaya untuk membuat surat keterangan di kelurahan, itu bukan wewenang kita. Silahkan saja Anda tanyakan langsung pada pihak kelurahan yang bersangkutan.
Muslim Harahap
Kadis Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Medan