25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tak Dapat Undangan e-KTP

087868878xxx
Assalamulaikum Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan, Darusalam Pohan. Saya mau tanya tentang e-KTP di tempat saya bermukim ada dapat undangan, tapi yang keluar namanya hanya kepala keluarga saja. Setelah itu, kami langsung menanyakan ke kantor camat, angota keluarga yang dapat undangan tidak diperkenakan membuat entri e-KTP, padahal sudah membawa bukti kartu kelurga sesuai nama undangan. Saya mau tanya apa ada sanksi bagi yang menerima undangan tidak mau hadir ke pembuatan entri e-KTP ke kantor camat. Mohon penjelasan untuk tidak ada simpang siur, terima kasih. Wasalam.

Lapor ke Kepling
Terima kasih pertanyaannya, terlebih dahulu kami sampaikan pengurusan perekaman data e-KTP diwajibkan kepada seluruh warga negara, yang telah berumur 17 tahun. Undangan itu kepala lingkungan (kepling) kepada setiap warganya. Apabila hanya kepala keluarga saja mendapatkan undangannya. Sebaiknya, warga langsung bertanya ke keplingnya masing-masing.
Sedangkan kepada warga yang tidak segera mengurus e-KTP, nantinya warga tidak bisa mendapatkan KTP pada tahun-tahun akan datang, karena sistem kependudukan di Indonesia akan diberlakukan berdasarkan nomor induk secara nasional. Apabila tak terekam datanya, maka tak bisa mengurus.

Darusalam Pohan
Kadisduk dan Capil Kota Medan

087868878xxx
Assalamulaikum Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan, Darusalam Pohan. Saya mau tanya tentang e-KTP di tempat saya bermukim ada dapat undangan, tapi yang keluar namanya hanya kepala keluarga saja. Setelah itu, kami langsung menanyakan ke kantor camat, angota keluarga yang dapat undangan tidak diperkenakan membuat entri e-KTP, padahal sudah membawa bukti kartu kelurga sesuai nama undangan. Saya mau tanya apa ada sanksi bagi yang menerima undangan tidak mau hadir ke pembuatan entri e-KTP ke kantor camat. Mohon penjelasan untuk tidak ada simpang siur, terima kasih. Wasalam.

Lapor ke Kepling
Terima kasih pertanyaannya, terlebih dahulu kami sampaikan pengurusan perekaman data e-KTP diwajibkan kepada seluruh warga negara, yang telah berumur 17 tahun. Undangan itu kepala lingkungan (kepling) kepada setiap warganya. Apabila hanya kepala keluarga saja mendapatkan undangannya. Sebaiknya, warga langsung bertanya ke keplingnya masing-masing.
Sedangkan kepada warga yang tidak segera mengurus e-KTP, nantinya warga tidak bisa mendapatkan KTP pada tahun-tahun akan datang, karena sistem kependudukan di Indonesia akan diberlakukan berdasarkan nomor induk secara nasional. Apabila tak terekam datanya, maka tak bisa mengurus.

Darusalam Pohan
Kadisduk dan Capil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/