081269497***
Saya warga Kecamatan Medan Sunggal, mau bertanya pada bapak wali Kota Medan, soal pengurusan surat keterangan ahli waris atau surat silang sengketa. Sebenarnya dikenakan biaya atau tidak? Jika memang dikenakan biaya berapa biaya yang dikenakan.
Dikenakan Biaya
Terima kasih atas informasi dan pertanyaannya masalah pengurusan surat silang sengketa, memang dikenakan biaya. Biaya tersebut berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemko Medan, sesuai dengan retribusinya.
Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan