30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buat KK Baru dan KTP Rp200 Ribu

087768489851

Yth Bapak Wali Kota Medan, saya Wanhar mau bertanya berapa biaya pengurusan pembuatan KK baru dan KTP? Soalnya saya diminta sama Kepling 4 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, uang sebesar Rp200 ribu. Katanya itu keputusan Pak wali kota, apa benar Pak? Mohon penjelasan.

Pelayanan Prima Harus Mahal

082267029468

Pak Wali Kota Medan yang sangat kami cintai, tolong dong Bapak instruksikan kepada para lurah se-Kota Medan agar bisa memasang papan pengumuman di kantor kelurahan yang isinya “Setiap pengurusan KTP-KK dan surat menyurat kependudukan adalah gratis dan tanpa imbalan apa pun”. Jangan dong cuma yang dipasang papan pengumuman yang berbunyi “Warga wajib membayar PBB sebelum mengurus KTP dan lain-lain”. Seperti di kantor Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas. Ini menunjukan bahwa Pemko Medan tahunya hanya menuntut kewajiban warganya saja sementara sebaliknya hak warga untuk mendapatkan pelayanan gratis kerap kali dilanggar dan diabaikan oleh pemangku kekuasaan. Terutama di Kelurahan tersebut, sebab baru-baru ini saya diminta Rp350 ribu untuk urus KK-KTP baru. Padahal Pak wali kota bolak-balik mencanangkan pelayanan prima kepada masyarakat. Apakah harus mahal Pak agar pelayanan bisa berjalan prima?

Terbukti Langsung Dicopot

Terima kasih untuk informasinya. Sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM, pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Medan adalah gratis, tidak dikenakan biaya apa pun. Untuk itu warga yang mengalami pungutan agar segera melaporkan dengan bukti fisik ke camat setempat untuk ditindak. Kalau terbukti, oknum tersebut langsung dicopot.

Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Sudah Keharusan

Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersifat wajib dan sudah menjadi keharusan bagi setiap warga negara. Tanpa ada KK juga KTP, maka warga akan sulit untuk mendapatkan fasilitas di negara ini. Untuk itu, setiap warga sebaiknya tidak melupakan atau menunda-nunda pengurusan KK juga KTP. Namun, untuk pengurusannya Pemko Medan melalui Kadisdukcapil sebaiknya memberikan jaminan kemudahan dan pelayanan yang maksimal. Jangan ada pembedaan pelayanan antara kaum ekonomi menengah ke bawah dengan kaum ekonomi menengah ke atas. Sikap Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM untuk mencopot lurah yang nakal sudah tepat sebagai pembelajaran bagi pejabat lain. Terima kasih.

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

087768489851

Yth Bapak Wali Kota Medan, saya Wanhar mau bertanya berapa biaya pengurusan pembuatan KK baru dan KTP? Soalnya saya diminta sama Kepling 4 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, uang sebesar Rp200 ribu. Katanya itu keputusan Pak wali kota, apa benar Pak? Mohon penjelasan.

Pelayanan Prima Harus Mahal

082267029468

Pak Wali Kota Medan yang sangat kami cintai, tolong dong Bapak instruksikan kepada para lurah se-Kota Medan agar bisa memasang papan pengumuman di kantor kelurahan yang isinya “Setiap pengurusan KTP-KK dan surat menyurat kependudukan adalah gratis dan tanpa imbalan apa pun”. Jangan dong cuma yang dipasang papan pengumuman yang berbunyi “Warga wajib membayar PBB sebelum mengurus KTP dan lain-lain”. Seperti di kantor Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas. Ini menunjukan bahwa Pemko Medan tahunya hanya menuntut kewajiban warganya saja sementara sebaliknya hak warga untuk mendapatkan pelayanan gratis kerap kali dilanggar dan diabaikan oleh pemangku kekuasaan. Terutama di Kelurahan tersebut, sebab baru-baru ini saya diminta Rp350 ribu untuk urus KK-KTP baru. Padahal Pak wali kota bolak-balik mencanangkan pelayanan prima kepada masyarakat. Apakah harus mahal Pak agar pelayanan bisa berjalan prima?

Terbukti Langsung Dicopot

Terima kasih untuk informasinya. Sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Medan Bapak Drs H Rahudman Harahap MM, pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Medan adalah gratis, tidak dikenakan biaya apa pun. Untuk itu warga yang mengalami pungutan agar segera melaporkan dengan bukti fisik ke camat setempat untuk ditindak. Kalau terbukti, oknum tersebut langsung dicopot.

Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Sudah Keharusan

Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersifat wajib dan sudah menjadi keharusan bagi setiap warga negara. Tanpa ada KK juga KTP, maka warga akan sulit untuk mendapatkan fasilitas di negara ini. Untuk itu, setiap warga sebaiknya tidak melupakan atau menunda-nunda pengurusan KK juga KTP. Namun, untuk pengurusannya Pemko Medan melalui Kadisdukcapil sebaiknya memberikan jaminan kemudahan dan pelayanan yang maksimal. Jangan ada pembedaan pelayanan antara kaum ekonomi menengah ke bawah dengan kaum ekonomi menengah ke atas. Sikap Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM untuk mencopot lurah yang nakal sudah tepat sebagai pembelajaran bagi pejabat lain. Terima kasih.

Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/